Muaraenim -(JKN), Setelah melakukan dua kali persidangan, akhirnya pengadilan negeri kabupaten Muara Enim melalui ketua hakim persidangan Asad Rahim Lubis SH.MH menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa A.Madu yang berkerja sebagai sopir pada perusahaan PT. SUM atas kasusnya dalam pelanggaran lalulintas dalam mengemudi dijalan raya, dalam hal tersebut masuk dalam undang-undang pasal 310.
“Atas kelalaian dan pelanggaran yang saudara lakukan dan atas permintaan dari jaksa penuntut umum. Maka dalam sidang hari ini anda dikenakan hukuman 1,6 tahun penjara dan dengan sebesar Rp.2.500.000 dan apabila tidak sanggup membayar dendan akan digantikan dengan 1 bulan kurungan,” ujar Asad. Rabu,(18/4/2018).
Dikatakan Asad, saudara terdakwa dijatuhkan hukumman atas pelanggaran yang lakukannya pada saat mengemudi sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
“Kami harap, dengan dijatuhkan hukuman kepada saudara terdakwa menjadi pelajaran untuk tidak mengulangi perbuatan yang telah saudara lakukan,” ujar Asad.
sementara itu, pihak perusahaan PT. SUM tempat Terdawa A. Madu dari berkerja dari awal sidang dilakukan sampai sidang terakhir tidak hadir untuk melihat pegawainya yang terkena kasus pelanggaran lalu lintas.
Terpisah, keluarga korban kecelakaan dalam hal ini diwakili oleh adik korban Indra mengatakan, dirinya sangat tidak terima karena pihak perusahaan PT.SUM tidak hadir dan seakan-akan tidak bertanggung jawab atas apa yang pegawainya lakukan.
“Dari awal pihak perusahaan PT.SUM tidak peduli terhadap permasalahan ini,” ujar Indra ketika diwawancarai (20/4/2018) dirumahnya.(Ags)
Komentar