Karena Terlilit Hutang, Sumirtuk Membuat Laporan Palsu

Berita Sidikkasus.co.id

JEMBER – Karena malu tidak bisa membayar hutang Sumirtuk (65) asal Dusun Krajan, Desa Umbulsari Kecamatan Umbulsari,Kabupaten Jember rekayasa untuk membuat laporan palsu dengan mengaku kalau dirinya telah diperkosa hingga di di lakukan pembunuhan terhadapnya(10/01/2020).

Perbuatan ini di lakukan Sumirtuk sekitar pukul 23:00 WIB. rabu (4/13/2019)lalu, untuk mencoba mengahiri hidupnya supaya bisa terlepas dari bebanhutang piutang pada rentenir.

Dari hasil penyelidikan yang secara mendalam, Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengungkapkan dari olah TKP dan keterangan saksi dan hasil visum et Repertum, saudara Sumirtuk ditemukan banyak kejanggalan.

Seperti saat diolah TKP pertama, situasi TKP ketika Sumirtuk di temukan ditempat tidur, sprey atau alas tidur tidak berantakan atau dalam keadaan rapi” terangnya.

Dan keterangan hasil dari visum, juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau sisa sperma, atas perlakuan seksual terhadapnya.

Menurut Kapolres AKBP Alfian Nurrizal Selain itu, jika memang terjadi pemerkosaan tertidur aliran darah yang mengalir dari luka sayatan di leher seharusnya mengenai dada atau menyamping, sementara aliran darah yang mengalir dari leher sumintuk ini ke arah bawah, artinya saat itu saudara Sumirtuk dalam keadaan duduk” terangnya.

Dari banyaknya temuan dan hasil intrograsi yang secara intensif akhirnya saudara Sumintuk mengakui kalau laporan yang di buatnya itu bohong, hanya rekayasa.

“ini saya lakukan sendiri,:saya bingung karena hutang saya kepada rentenir yang menumpuk hingga 10 juta belum bisa bayar, agar bisa terlepas dari tagihan hutang para rentenir saya mencoba untuk bunuh diri dan memberikan laporan palsu ” Pengakuan Sumirtuk kepada Polisi.

Dengan adanya laporan palsu yang sudah di buatnya “Sumirtuk meminta maaf kepada semua masyarakat dan wartawan, karena telah memberikan informasi bohong atau tidak benar.” Saya minta maaf,karena sudah memberi imformasi yang tidak benar “ucapnya.

Kapolres menambahkan : dengan adanya perbuatan dengan sengaja membuat pengaduan palsu,kini Nenek Sumirtuk di kenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.(yan/tri)

Komentar