KARENA KECEWA, PELAPOR BERNIAT UNTUK MENERUSKAN LAPORANYA KE MABES POLRI

Poto. Ramli bersama team jkn

jejakkasusnews.co.id –

LAHAT. Karena tidak puas dengan hasil penyelidikan Propam polda, pelapor berniat akan meneruskan laporanya ke Mabes Polri RI,13/07/2019.

Sebagai pelapor, lagi” Ramli merasa kecewa dan heran dengan hukum yang ada, kenapa, hasil dari penyidik propam Polda Sumsel yang dalam SP2HP2nya, mengatakan bahwa tidak ada kesalahan dalam penanganan yang di lakukan oleh penyidik Polres Lahat, kambali Ramli menjelaskan ke awak media,
Mana yang di bilangnya tidak salah, aku pengen tau dan kami sebagai masyarakat butuh penjelasan, sementara dalam bukti laporan Polisi di katakan perusakan kebun dan yang di sertai perampasan tanah pasal 406 KUHP. itu jelas kata Ramli.

” Kami akan gugat terus, Sampai kami merasa hak-hak kami di kembalikan,
Dan bila perlu kalo pihak Propam Polda tidak lagi melanjutkan penyidikanya saya berniat akan meneruskan laporanya ke Mabes polri tentunya dengan bukti” yang ada.
Dan isya allah dalam waktu dekat ini saya akan mempertanyakan lagi ke Propam Polda Sumatra Selatan,
Apakah penyidiknya masih berlanjut atau sudah berhenti.

Ramli melanjutkan lagi, kami masih menunggu dari pihak PT. Musi Hutan Persada utuk mengembalikan tanah dan membayar kerugian yang di lakukan oleh perusahaan tersebut,
Dan jangan harap kami akan menyerah, dan kami juga siap menghadapi oknum pejabat dan oknum penegak hukum yang diduga telah melindungi dan menyalahgunakan jabatan dan kewenanganya untuk menjadi perisai perusahaan.

Masih kata Ramli, Sedangkan dari hasil keputusan rapat sudah jelas tgl, 21 April 2016, yang dipasilitasi DPD. RI lahan seluas 81,3 hektar itu adalah merupakan Areal pengunaan lain, dan perusahaan harus mengembalikan pada masyarakat melalui Bupati Lahat.
Sementara sampai saat ini Bupati lahat belom menyerahkanya pada masyarakat.

Sementara keterangan dari Ramzi selaku Asisten I, lahan itu sudah selesai dan akan segera di kembalikan pada masyarakat untuk di kelola,
Dan pemerintah Daerah Sudah ada keputusan dan tertuang dalam notulen rapat pada Tgl, 01/07/2019, itu tinggal pelaksanaanya kata Ramzi, yang berhasil di hubungi melalui telpon seluler.

Sementara dari Ferry selaku Kasi sengketa tanah, tidak jauh berbeda dari keterangan Ramzi,
kalo Arahan dan gedung agung bisa di katakan sudah hampir selesai sambil menunjukan hasil notulen rapat, semua sudah setuju dan sudah di tandatangani oleh peserta rapat, kecuali Sekda, pada waktu itu, dan insya allah secepatnya akan di kembalikan sama warga, katanya. (Team)

Komentar