CIREBON, (JKN) – Aksi penolakan Paguyuban Warga Sekelurahan Drajat Kota Cirebon terhadap kehadiran MIXOLOGY Karaoke & BAR di Jalan Raya Kesambi Kota Cirebon, Jawa Barat, sepertinya masih menyisakan permasalahan.
Hingga saat ini, bisnis karaoke tersebut yang letaknya persis berhadapan dengan tempat ibadah Masjid Sunan Gunung Jati, bahkan di belakang Mixo persis juga ada Mushola serta di sampingnya Kampus CIC, belum ada ketegasan dari pemerintah Kota Cirebon.
Meski bermunculan penolakan atas kehadiran bisnis karaoke itu, namun sepertinya belum adanya tindakan tegas dari pemerintah Kota Cirebon seperti tuntutan massa yang menginginkan, jika mixo harus ditutup.
Sementara Pemkot Cirebon, Satuan Polisi Pamong Praja dan DPRD Kota Cirebon terlihat santai, bahkan sepertinya tutup mata, terkait perda miras 0% di kota Cirebon.
Terkait Mixo sebelumnya, puluhan massa tergabung dalam Paguyuban RW se-Kelurahan Drajat dibantu oleh beberapa elemen masyarakat yang mendukung ditutupnya Mixo hadir menghadap DPRD kota Cirebon.
“Alhamdulillahnya DPRD yang menjanjikan untuk membuat pansus terkait Mixo. Namun pada hari, Kamis (22/3) tidak menepati janji sesuai audiensi dengan masyarakat tersebut,” ujar warga.
Bahkan sampai berita ini dinaikkan belum ada rencana DPRD kota Cirebon memanggil dinas terkait untuk menutup MIXOLOGY.
Penutupan usaha sesuai SIUP yang dikeluarkan dinas perijinan kota Cirebon nomor: 004/10-17/PK/IV/2017 milik MIXOLOGY, bahkan belum berani mencabut ijin usaha/operasional MIXOLOGY yang dikeluarkan Kelurahan Drajat kota Cirebon.
Apa berani Pemkot kota Cirebon mencontoh DKI Jakarta dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata membuat penindakan terhadap pelanggaran di tempat hiburan malam semakin tegas dengan menutup Alexis?
Perlu diketahui, letak bisnis karaoke Mixo tersebut, persis di depan masjid bersejarah di Kota Cirebon yang pembangunannya di resmikan oleh mantan presiden’ Soekarno tahun 1966.
Sebenarnya penutupan MIXOLOGY Cirebon bisa dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat, bukti falid dan media massa saja. Penutupan bagi seluruh usaha, itulah resiko yang harus diterima pengelola bisnis di tempat hiburan ini karena adanya dugaan praktik prostitusi.
Tentu saja hadirnya praktek prostitusi di kota dengan julukan kota wali ini, menambah semakin runyamnya kehidupan masyarakat akibat maksiat apa lagi berani buka persis di depan masjid paling bersejarah di daerah Kesambi kota Cirebon.
Bahkan telah mencoreng wajah kota Cirebon sebagai kota yang memiliki sejarah tempo silam seperti berdirinya beberapa keraton warisan para leluhur. (Hafidz/JKN)
Komentar