BENGKULU, JKN – (03/8), Demi tegaknya aturan dan semangat cegah penyebaran Hama penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Provinsi Bengkulu, Karantina Bengkulu lakukan pemusnahan terhadap media pembawa (MP) yang tidak memenuhi persyaratan.
Diantara MP wajib lapor dan periksa karantina yang dimusnahkan berupa produk hewan yaitu daging sapi, daging babi dan daging olahan berupa sosis masing-masing sebanyak 2 kilogram. Sedangkan untuk MP tumbuhan berupa benih dan hasil tanaman yaitu 12 batang bibit kelapa sawit, 6 kantong biji kelor, 1 kantong biji mahoni, 3 koli benih kelapa sawit, 10 kantong biji maronga, 5 kantong irisan kayu dan 5 botol biji lada. Media pembawa yang dimusnahkan merupakan hasil kerjasama petugas Karantina Bengkulu dengan Aviation Security (AVSEC) bandara Fatmawati Soekarno yang merupakan barang bawaan penumpang maupun melalui kargo.
Pemusnahan MP tersebut dilakukan di incenerator milik Karantina Bengkulu. “Saya mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik ini dari semua pihak, semoga ke depan bisa kita lanjutkan” tutur bpk Ir. H. Hom Hom, S.P, M.P kepala Karantina Bengkulu dalam sambutannya. Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan UPBU Bandara Fatmawati Soekarno, Kepolisian Bandara, Bea Cukai, Korwas PPNS Polda Bengkulu, pihak kargo, maskapai dan pemilik barang.
“Saat ini, juga terdapat pemasukan (impor) benih cabai dari Malaysia yang masuk melalui kantor pos Bengkulu tanpa dokumen yang dipersyaratkan, ini juga akan kami tindaklanjuti” lanjut Hom Hom.
Sobat Karantina, pemusnahan media pembawa merupakan bentuk sosialisasi dan edukasi karantina yang efektif kepada masyarakat agar selalu taat aturan, sehingga kelestarian sumberdaya alam hayati dapat terjaga dan dilestarikan.
Ke pulau tikus naik perahu
Ombak mendorong sampan ketepi
Ayo jaga provinsi Bengkulu
Dukung Karantina menjaga negeri.
#LaporKarantina????????
#AsianGamesKita
#KarantinaBengkulu (001-RATU)
Komentar