Berita Sidikkasus.co.id
PALAS – Forum koordinasi pimpinan di kecamatan (Forkopimcam) melaksanakan Rapat Koordinasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) wilayah hukum Polsek Sosa.
Rapat kordinasi yang berlagsung di aula polsek sosa, pada Senin (29/07/2024) di hadiri perwakilan dari enam kecamatan dan Polisi Kehutanan diwakili oleh KPH 7 wilayah kabupaten padang lawas.
Manggala Agni perwakilan dari KPH 7 dalam penyampaiyan nya agar seluruh camat melakukan himbauwan melalui kepala desa, media ataupun Spanduk agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, namun Jika masyarakat sudah di himbau tapi tetap melakukan pembakaran agar kita melakukan penindakan atau penangkapan terhadap pelaku. Tegas suandi.
Selanjut nya Manggala Agni juga menjelaskan Jika terdapat titik Hotspot di Aplikasi bukan berarti merupakan titik api atau terjadi kebakaran, namun jika menemukan kebakaran hutan segera dilaporkan untuk segera ditangani sehingga tidak meluas dan yang menjadi kendala dilapangan jika terjadi kebakaran diperbukitan yang susah mendapatkan sumber air sehingga api sulit untuk dipadamkan.
Kapolsek Sosa Iptu Mulyadi SH saat memmpin rapat mengatakan kesimpulan yang di ambil Agar pihak pemerintah terkait memberikan himbauan melalui media ataupun Spanduk tentang Pelarangan membakar hutan dan lahan
Mulyadi juga berharap Agar Pihak Kehutanan memberikan peta yang merupakan kawasan hutan dan Non kawasan hutan,Agar pihak Kehutanan membuat Laporan kejadian ( LK ) jika terjadi kebakaran hutan di wilayah kawasan hutan dan Jika terjadi kebakaran hutan dan lahan agar pihak pihak terkait bersama – sama turun ke lokasi kebakaran. Harapnya.
Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara mengatakan ancaman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dalam Undang Undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 ayat 1 “Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan mengelola lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar. (HS79)
Komentar