Berita sidikkasus.co.id
Kangean – Kapolsek Kangean bersama Forpimka Arjasa mendatangi lokasi penambangan pasir liar di dusun Gunung tinggi, desa Bilis-bilis, kecamatan Arjasa, kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Kamis (6/1/2022).
Tambang pasir saat ini kian menjamur, tambang pasir atau pelaku ilegal yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat di sekitar penambangan pasir dan lingkungan adalah korban pertama yang akan merasakan dampak dari penambangan pasir liar.
Terdapat sejumlah tambang pasir liar di berbagai desa di kecamatan Arjasa seperti halnya tadi di desa Bilis-bilis yang didatangi Forpimka kecamatan Arjasa
Kasus tambang pasir liar ini sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu.
Fakta ini sangat disayangkan dikarenakan pelaku tambang pasir ilegal masih bisa leluasa bergerak, Lantas bagaimana sebenarnya Langkah-Langkah yang akan diambil oleh Forpimka Arjasa apabila penambangan ini masih berlanjut.
Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito,S.H.,M.H, memberi himbauan kepada masyarakat yang menambang pasir secara ilegal.
“Saya menghimbau kepada sesiapa, masyarakat yang menambang pasir secara ilegal, agar segera dihentikan, karena ini menyebabkan terjadinya abrasi dan yang perlu di pikirkan lagi keselamatan warga lain yang ada disekitar lokasi pertambangan.
Disini kan banyak rumah penduduk, maka yang dirugikan adalah rumah yang ada di sekitar ini, juga kasian kepada warga yang menanam padi sebab tanaman padi mereka sudah rusak diakibatkan oleh air laut yang masuk ke sawah,” ucap Agus Sugito (6/1/2022).
Selain Kapolsek Kangean, Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kanit intelkam Polsek Kangean Aiptu Mianto, Bripka Ismail,SH, anggota Koramil 0827/18 Kangean, dan Satpol PP serta beberapa aktivis kecamatan Arjasa.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito,S.H.,M.H, menegaskan, bahwa setelah himbauan dan larangan tersebut masih ada penambang liar, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Kami dari Forpimka Arjasa tidak akan tinggal diam atas masukan dari tokoh Agama, tokoh masyarakat dan juga aktivis.
Masukan itu saya terima dan akan saya tindak lanjuti, karena penambangan liar ini akan merugikan masyarakat disekitar ini.
Kalau memang mau menambang, ya silahkan membuat surat izinnya, tentunya sebelum dikeluarkan surat izin itu pasti di survei, tetapi kalau sudah rusak terlebih dahulu seperti kawasan ini, tentunya tidak akan di keluarkan izinnya.
Kalau penambangan liar ini dilakukan lagi oleh siapapun, maka kami akan lakukan tindakan hukum,” tegasnya.
Pewarta: Maman Sultan
Komentar