Berita Sidikkasus.co.id
Kabupaten Sukabumi, Kapolsek Cicurug Polres Sukabumi Polda Jabar beserta anggota Polsek lainnya dan Anggota Sat Pol PP kec Cicurug telah melaksanakan operasi terhadap warung2 jamu yang ada di wilayah hukum polsek Cicurug kebiasaan warung jamu menjual Koran jenis anggur Kolesom / Intisari, Sabtu (29/02/20).
Kapolsek Cicurug sisir beberapa warung untuk dilakukan Rajia Minuman Keras diwilayah nya, Ditemukan 4 Warung Jamu yang sudah buka dengan hasil 2 Botol Anggur serta minuman tuak 2 ember yang kamu temukan lalu kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti.
Hasil Yang kami dapatkan diantara nya
2 Botol Miras dengan Merk Anggur merah, dan 2 ember Minuman Tuak
Kapolsek cicurug lebih- lebih kepada penertiban wilayahnya hal himbauanpun tersampaikan bahwa miras yang mereka perjual belikan dilanggal oleh aturan perda serta dapat merusak kestabilan keseimbangan kesadaran terkait hal itu dimohon untuk tidak memperjual belikan minuman keras di lokasi wilayah hukumnya.” Pungkasnya.
(UR)
Komentar