Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta, – Kapolri menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/2544/VIII/Res.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020 yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada seretak.
Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polri agar menekankan profesionalisme dan netralitas Polri khususnya dibidang penegakan hukum untuk menghindari Conflict Of Interest.
Selain itu, Polri diharapkan dapat menghindari kepentingan politik oleh kelompok tertentu dan diminta menunda proses hukum selama Pilkada serentak 2020 baik penyelidikan maupun penyidikan peserta Pilkada yang diduga terjerat dalam kasus pidana. Namun jika peserta terbukti melakukan tindak pidana pemilihan dan mengancam Keamanan Negara, maka Polri memerintahkan jajaran Polri melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan. Kemudian Kapolri telah menyiapkan sanksi jika anggota atau penyidik melanggar instruksi. Sanksi akan diproses secara disiplin hingga kode etik. (*)
Publikasi : Teddy
Komentar