Kapolres Taliabu Didesak Tuntaskan Aktifitas Galian C di Gunung Merah Desa Bobong

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG | Kepala Kepolisian Resort Pulau Taliabu Didesak harus usut tuntas Aktifitas Tambang galian C di wilayah Gunung Merah, Dusun Salengah Desa Bobong dikeluhkan. Pasalnya, aktifitas penambang Berbatuan ini sangat meresahkan warga masyarakat sekitar. Betapa tidak, dampak dari aktifitas tersebut sangat dirasakan warga dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan adanya aktifitas galian C itu sehingga membuat saluran drainase di sekitar Dusun Salengah dan sekitarnya tertutup material pasir yang menyebabkan tersumbatnya saluran saat hujan dan membuat pemukiman warga sekitar tergenang. Kondisi ini sudah berlangsung setiap tahun saat musim hujan tiba.

Dani warga Dusun Salengah saat ditemui, mengaku, dalam beberapa tahun terakhir ini sering terjadi banjir di kota bobong.

Salah satu yang menjadi menyebab yaitu, saluran drainase tersumbat akibat tertutup bahan material pasir yang terbawa air dari lokasi galian C. Kata Dani, kondisi ini sering kali dikeluhkan warga sekitar namun tidak mendapat respon dari pemerintah Daerah.

“Pemerintah dan pihak kontraktor yang senang karena dapat uang kami warga yang terima dampak, ini masalah yang terjadi sudah berapa tahun terakhir,” keluhnya.

Warga lainnya, Dedi mengatakan, seharusnya pemerintah daerah memperhatikan keluhan dari warga sekitar sehingga melarang pihak kontraktor untuk menggali di areal gunung merah.

Sebab, warga sekitar yang menerima dampak aktifitas galian C tersebut. Karena itu, dirinya meminta DPRD dan Penegak hukum dalam hal ini Polres Pulau Taliabu agar mengambil langkah tegas menindak oknum – oknum kontraktor yang mengambil material di gunung merah.

“Selama ini, meski mereka melihat dan menikmati secara langsung kondisi tersebut tapi hanya diam saja, ini ada apa, jangan – jangan ada setoran ke mereka juga,” ujarnya.

Keluhan tersebut mendapat tanggapan tajam oleh Ketua Komisi III DPRD, Budiman L Mayabubun. Menurut Budiman, semua aktifitas tambang bebatuan atau dikenal dengan galian C di Pulau Taliabu semuanya tidak mengantongi izin. Kata dia, semestinya pihak penambang dapat mengurus izin.

Ketua Komisi III DPRD menyebutkan, jika lokasi galian C merupakan milik pribadi tapi diambil untuk timbunan proyek maka itu harus mengantongi izin.

Berbeda dengan, mengabilan meterial untuk membangun rumah warga atau pemilik lokasi. “Semua tambang galian C di Pulau Taliabu itu, Ilegal,” tegasnya.

Politisi PDIP ini mengaku, Komisi III pernah bertemu Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara dan membahas hal tersebut. Saat itu,  Kepala Dinas mengaku semua aktifitas tambang Berbatuan atau Galian C di Pulau Taliabu tidak ada yang kantongi izin usaha.

Karena itu, Kepala Dinas minta ke DPRD untuk bantu melakukan sosialisasi soal pengurasan izin usaha. Karena itu, dia meminta Kapolres Pulau Taliabu agar menindak oknum yang menjalankan usaha pertambangan Galian C.

Sebab, semua galian C yang beraktifitas di Pulau Taliabu saat ini Ilegal. Selain Ilegal, dari aktifitas tersebut juga memberi dampak negatif terhadap warga sekitar.

“Komisi III minta Kapolres untuk menangkap pelaku penambang Galian C Ilegal yang ada di Pulau Taliabu,” desaknya.

Lebih lanjut, Budiman mengatakan, dalam waktu dekat Komisi III mengagendakan kunjungan kerja ke Polres Pulau Taliabu dalam rangka membahas terkait Aktifitas galian C Ilegal yang ada di Pulau Taliabu saat ini.

Namun, karena pihaknya masih akan melalukan kegiatan diluar daerah sehingga masih menunda kunjungan kerja ke Polres.

“Dalam waktu dekat ini kami akan agendakan kunjungan kerja dengan Kapolres Pulau Taliabu, dalam rangka membahas terkait masalah Galian C Ilegal yang beroperasi selama ini,” tandasnya. (Red)

Komentar