Berita sidikkasus.co.id
Tabanan – Polres Tabanan menggelar Press Release Kasus Pencurian selama oprasi Sikat dari tgl 25 April s/d 10 Mei 2024, yang diungkap Satuan Reserse Kriminal sebanyak 5 kasus dan 8 tersangka, Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes ,S.H.,S.I.K.,M.H, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kasi Was di Loby Polres Tabanan, Sabtu ( 11/5/2024 ).
Kapolres Tabanan mengatakan, pihaknya dalam hal ini Sat reskrim, telah melakukan dua pengungkapan kasus pencurian selama oprasi Sikat yang berlangsung dari tgl 25 april sampai dengan 10 mei 2024.
Selama kurun waktu 14 hari Sat Reskrim mengungkap dua kasus pencurian dengan tersangka 8 ( delapan ) 7 laki – laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti antara lain, 1 unit SPM honda vario warna hitam, 1 unit mobil pickup Gran Max warna hitam, 1 potong baju warna putih, 1potong celana warna biru tua, 5 buah karung plastik warna putih berisi gabah, 1 mobil suzuki swift dan 1 lembar stnk mobil suzuki swift, 1 unit SPM honda supra warna hitam, 1 unit SPM yamaha jupiter warna hitam merah dan 1 buah HP merk oppo.
Kapolres menjelaskan bahwa dari kronologis pengungkapan, tersangka atas nama Dimas ( 29 tahun, laki, tidak bekerja, Kediri, Tabanan, Bali ) tersangka melakukan pencurian 5 buah karung palstik berisi gabah di Br. Gubug Belodan, Ds. Gubug, Tabanan, pada hari minggu, tanggal 21 april 2024, sekira jam 04.00 wita, di garase rumah milik Ni Luh Gede Kadek Novi Kristina Ariant dan dari hasil lidik, yang mengambil gabah tersebut adalah Dimas, kemudian tersangka diamankan dikosan jalan Parigata, Tabanan. Modus operandi pelaku masuk kepekarangan rumah korban dan mengambil gabah digarase mobil korban, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Sedangkan tersangka atas nama Raju ( 27 tahun, laki, buruh harian lepas, Tabanan, Bali ) tersangka melakukan pencurian mobil suzuki swift warna hitam, pada tanggal 1 Mei 2024, sekira jam 11.00 wita digarase rumah milik Gede Handika dengan alamat Jln. Tukad Ayung Blok V/15 Btn Sanggulan, Br. Anya, Kediri. Dari hasil lidik mobil swift terpantau ada di Pupuan, kemudian Barang bukti diamankan dipupuan dan dari hasil introgasi tersangka mencuri mobil swift bersama 2 orang temannya atas nama Wodiono dan Anom dimana yang bersangkutan saat ini ditahan di LP Tabanan dalam perkara kasus lain ) modus operandi para pelaku dengan mudah masuk kerumah korban karena gembok pada pintu rumah korban tidak terkunci dan pelaku mengambil kunci mobil didalam tas yg tergantung didekat garase. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Tersangka Nikson ( 31thn, laki, ABK kapal benoa, Kupang, NTT ) dan Husen ( 29 thn, laki, swasta, Makasar, Sulawesi Selatan ) ditahan di LP Kerobokan dlm perkara lain, modus operandi pelaku membuntuti korban selamjutnya mendekati dan mencabut kunci SPM korban, kemudian merampas HP korban dan mengancam korban dgn menodongkan sajam. BB 1 ( satu ) HP merk oppo. Pelaku diancam dengan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP dengan acaman hukuman 12 tahun.
Tersangka Lelang ( 42 thn, laki, swasta, pupuan, Tabanan ) saat ini ditahan di Rutan Gianyar dalam perkara lain. Modus operandi pelaku menyiapkan kunci palsu dan memyasar SPM yg kunci kontanya sdh doll, BB 1 ( satu ) unit SPM honda supra warna hitam dan 1 ( satu ) unit SPM yamaha jupiter warna merah, pasal yg disangkakan, pasal 362 KUHP jo psl 65 ayat ( 1 ) KUHP dgn ancaman hukuman 5 tahun.
Tersangka Bintang ( 21 thn, perempuan, pelajar, Denpasar, Bali ) pada tgl 6 mei 2024, sekitar pukul 13.30 wita melakukan pencurian emas ditoko Mas Sinar Berlian, di jalan Pahlawan no. 42 Tabanan, pelaku diamankan dirumah kos, Gg. PipitVA, no. 15 Batubulan, Gianyar, modus operamdi, pelaku mengambil perhiasan dgn tangan tanpa diketahui pemilik pada saat transaksi jual beli, pasal yg disangkakan pasal 362 KUHP dgn ancaman hukuman 5 tahun.
( Humas Polres Tabanan )
Komentar