Berita sidik kasus.co.id
SINTANG. Kapolres Sintang, AKBP John H. Ginting, SIK, MH didampingi oleh Wakapolres Sintang, Kompol Alber Manurung SH, SIK menghadiri sosialisasi Peraturan Gubernur nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan area lahan berbasis kearifan lokal di Aula Kemitraan Mapolres Sintang, Rabu (5/8/2020).
“Peraturan ini dikeluarkan 16 juli 2020 lalu, kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama Kapolda di Pontianak bersama dengan ketua DAD (Dewan Adat Dayak) semua kabupaten/kota di Kalimantan Barat bersama Ketua MADN (Majelis Adat Dayak Nasional). Lalu bersama Pak Jeffray, kita sepakat untuk menindaklanjuti hal tersebut di Sintang, itulah pertemuan hari ini,” ungkap AKBP John.
Menurut Kapolres Sintang, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pendapat para pemangku kepentingan sehingga peraturan tersebut bisa sampai ke masyarakat di kampung-kampung yang ada di Sintang melalui para pengurus DAD di tingkat kecamatan.
“Yang paling penting dalam Pergub ini, ialah pada pasal 10 tentang sanksi yang diberikan bila melanggar. Di sana disebutkan, sanksi berupa sanski administrasi berupa teguran yan gdiberikan oleh pengurus desa setempat. Lalu ada sansksi denda yang diberikan oleh pemangku adat berdasarkan kearifan lokal yang telah berlaku di masyakat setempat,” kata AKBP John Ginting. “Kita berkumpul di sini untuk menggenahkan siapa sih yang dimaksud dengan pemangku adat tersebut, karna kita sama-sama tahu ada banyak organisasi yang mewakili komunitas Dayak yang ada,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Kapolres menegaskan bahwa urusan pelanggaran peraturan dalam pembakaran lahan akan diserahkan terlebih dahulu kepada pengurus adat. Dalam proses adat tersebut akan dikeluarkan berita acara yang tembusannya disampaikan kepada pihak kepolisian, sehingga untuk selanjutnya apabila ditemukan pelanggaran kembali aka diserahkan oleh pengurus adat untuk diproses menggunakan hukum positif yang berlaku.
“Pergub ini sudah memfasilitasi kearifan lokal kita, supaya tidak ada lagi kita dengar kata-kata ‘mengkriminalisasi peladang’” pungkas AKBP John.
Peserta yang hadir pada pertemuan ini, pengurus DAD kecamatan se-Kabupaten Sintang. Tampak juga Sekretaris DAD, Herkolanus Roni.
Ketua DAD Sintang, Jeffray Edward mengatakan hal ini merupakan tindaklanjut dari kejadian akhir tahun lalu dan persidangan para peladang pada awal tahun ini.
“Kesiapan kita memasuki proses berladang, membakar ladang supaya semuanya terkondisi dengan baik, sehingga tercipta Sintang yang damai dan aman jadi kita saling jaga dan saling mengingatkan terkait dengan peraturan-peraturan yang ada,” ungkap Jeffray. “Ada begitu banyak organisasi Dayak di Sintang. Di Polda disepakati bahwa dari pemerintah dan Polri tetap berkoordinasi dengan MADN dan DAD sebagai garis koordinasi. Sementara untuk proses hukum adatnya akan dilakukan oleh temenggung yang diakui oleh Dewan Adat, jadi kita akan mendata ulang para temenggung kita di tingkat kecamatan untuk kemudian kita serahkan daftar tersebut kepada Polres Sintang dan menjadi pegangan kita bersama,” ujarnya lagi.
Humas Polres Sintang.
*(MADIA. AHMAD REZALY.S)*
Komentar