Berita SidikKasus.co.id.
SINGKAWANG — KALBAR, Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika, di ruang Press Conference Polres Singkawang yang beralamat di Jalan Firdaus H. Rais II No.98 Kota Singkawang, hari Selasa (02/05/2024).
Dalam Kegiatan Press Conference tersebut Kapolres Singkawang didampingi Oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Para Penyedik Sat Resnarkoba Polres Singkawang serta dihadiri oleh para Tersangka dan rekan-rekan awak media.
Dihadapan awak media Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. menuturkan, bahwa Polres Singkawang telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika mulai sejak awal bulan April 2024 hingga saat ini. Telah berhasil mengungkap sebanyak 5 perkara, diantaranya yang pertama adalah LP Nomor 28 Pada tanggal 18 April 2024 yang terjadi di sebuah tempat Kost di Keluarahan Jawa Kecamatan Singkawang Tengah dan di sebuah rumah di Jalan Parit Ketapang Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat dengan tersangka sebanyak 2 orang, Tersangka Inisial TEK dan Tersangka FC dengan Barang bukti berupa 12 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,28 gram, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus kantong plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet warna putih dan merah muda, 1 buah sendok pipet warna bening, 1 buah korek api warna orange, 1 buah korek api warna ungu, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 unit Handphone merek Redmi warna biru dan 1 unit Handphone Merk VIVO warna hitam biru, Selanjutnya tersangka Inisial TEK dan Inisial FC beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Untuk Pasal yang di terapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika.
“Laporan Polisi Berikutnya adalah Nomor 29 tanggal 20 April 2024 tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada tanggal 20 April 2024 sekira jam 19.30 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kalimantan Gg P4 Kel. Roban, Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial VJ Jenis Kelamin Laki-laki beralamat di Jalan Kalimantan Gg P4 Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, dengan Barang Bukti yang disita berupa 11 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan bersih 141,04 gram, 173 butir pil warna abu-abu yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 64 gram, 1 unit skil / timbangan, 1 bungkus kantong plastik klip, 1 buah sendok pipet warna hitam, 1 unit handphone merk OPPO warna Hitam, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial VJ beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Untuk Pasal yang di terapkan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selanjudnya untuk Laporan Polisi lainnya akan disampaikan secara detil oleh Kasat Narkoba Polres Singkawang,” ungkap Kapolres Singkawang.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Singkawang AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H. menjelaskan beberapa hal terkait kasus tersebut.
“Baik yang terhormat Bapak Kapolres Singkawang dan seluruh rekan-rekan media, Untuk LP selanjudnya adalah LP Nomor 26 tanggal 28 Maret 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Kamis 28 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jalan P. Natuna Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial AJ Jenis Kelamin Laki-laki yang beralamat di Jl. P. Natuna Kel. Pasiran Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, dengan Barang bukti yang disita berupa 17 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,57 gram, 1 buah dompet warna biru, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah skill atau timbangan digital, 1 buah sendok pipet warna putih, 1 buah korek api warna orange, 3 bungkus kantong plastik klip kosong, 1 buah alat hisap sabu atau bong dan 1 unit handphone merk oppo warna biru, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial AJ beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Singkawang AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H.
Selanjudnya adalah Laporan Polisi Nomor 27 tanggal 15 April 2024 tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 19.30 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Sukaramai Kel. Tengah Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial DJM, Jenis Kelamin Laki-laki, yang Beralamat di Jalan Tani Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang.
Adapun Barang bukti yang disita berupa 6 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,51 gram, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial DJM beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Selanjudnya untuk Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka Inisial AJ dan Tersangka Inisial DJM adalah Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
“Selanjudnya kami kembali melakukan pengungkapan dengan LP Nomor 30 tanggal 22 April 2024, tentang tindak pidana Narkotika, yang terjadi pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira jam 00.05 Wib, di sebuah kost yang beralamat di Jalan KS.Tubun Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang dan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Burhani Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial CJH Jenis kelamin Laki-laki, Beralamat di Jalan Burhani Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang, dengan Barang bukti yang disita berupa 3 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,27 gram, 1 bungkus kantong plastik klip kosong, 1 buah tabung kaca, 1 buah korek api warna orange, Uang tunai sebanyak Rp 300.000,- dan 1 unit handphone merk VIVO warna Gold,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Singkawang AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H.
Selanjutnya terhadap tersangka Inisial CJH beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Selanjudnya untuk Pasal yang sementara diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika, Ucap Kasat Res Narkoba Polres Singkawang
“Bahwa Secara keseluruhan Jumlah Tersangka Dan Barang Bukti Narkotika Yang berhasil diamankan pada bulan April 2024 adalah untuk jumlah Tersangka yang di tahan sebanyak 6 orang Jenis Kelamin laki- laki, Selanjudnya jumlah Barang Bukti Narkotika yang disita untuk Narkotika Jenis sabu sebanyak 49 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 146,67 gram dan Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 173 butir pil warna abu-abu yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 64 gram, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 1.640 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika (dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka bahwa dari 1 paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 orang dan 1 butir Pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang,” pungkasnya.
Publisher : Sofyan.M/Jurnalis Kalbar.
Komentar