Berita sidikkasus.co.id
SANGGAU – Penertiban yang dilaksanakan Polres Sanggau terhadap Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI ) 15 / 12 yang berlokasi di Tanjung Priok Desa Inggis Kec.Mukok belum lama ini .
Mendapat apresiasi dari berbagai pihak baik masyarakat juga organisasi serta beberapa Lembaga Swadaya masyarakat.
Seperti disampaikan DR.Sukahar SH ,MH Ketua Presidium Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia kepada
Pihaknya meng apresiasi adanya penertiban terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) belum lama ini terutama yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Mukok .
Karena menurut nya kegiatan PETI di wilayah itu sdh cukup lama berjalan.
Mudah – mudahan dengan adanya penertiban dan tindakan hukum yang dilakukan Polres Sanggau ,ada efek jera bagi pelaku PETI .
Meskipun untuk saat ini penertiban hanya untuk pelaku PETI yang berlokasi Di Aliran Daerah Sungai Kapuas .
Sukahar berharap kepada Polres Sanggau ,untuk yang melakukan kegiatan PETI di darat juga ditertibkan ,karena sepengetahuan nya di wilayah Pelaik dan Mukok sampai saat ini masih banyak kegiatan PETI dan belum pernah adanya penertiban dan tindakan hukum. Sehingga menimbulkan pertanyaan banyak pihak, ada apa ???
LEMBAGA LSM LP3K RI
Ahmat Rezaly .S ,mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sanggau yang telah melakukan penertiban tambang mas di sungai kepuas di desa inggis tersebut.dengan ini kami minta kepada bapak Kapolres Sanggau agar bisa memangil pemilik tanah yang di tempat lokasi masyarakat bekerja ,kerena si pemilik tanahlah yang sudah mengijinkan mereka kerja, Tampa pemilik tanah yang memberikan izin kepada sipekerja, otomates tak akan bisa bekerja,tindakan Kapolres Sanggau sudah sangat tepat demi menjaga keutuhan sungai ,terimakasih bapak Kapolres Sanggau.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan S.I.K ,kepada infokalbar.com saat diminta keterangan dan Komfirmasi nya mengatakan dari operasi penertiban yang dilakukan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) belum lama ini sudah menetapkan 7 orang tersangka berikut barang bukti.
Silahkan untuk informasi lebih jelas koordinasi dengan Kasat reskrim ,mengakhiri.
Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Tri Prastyo ,saat dihubungi mengatakan Tindakan Hukum yang dilakukan dari penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Polsek Mukok.
Saat ini sudah ditetapkan 7 orang tersangka dan dilakukan penahanan .
Tetapi untuk 1 orang tersangka karenaasih dibawah umur ( kita diversi ) .
Untuk barang bukti ada 5 lanting yang diamankan .
*( REPORTER .AHMAD REZALY.S)*
Komentar