Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG- Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K., M.Si menyampaikan Surat Edaran dari Gubernur Jatim nomor 451/10180/012.1/2021 tanggal 10 Mei 2021.
Surat Edaran Gubernur Jatim tersebut tentang penyelenggaraan Sholat Idul Fitri tahun 1442 H / 2021 di saat masa pandemi Covid 19 di Jawa Timur.
“Dalam isi surat tersebut, apabila wilayah kota atau kabupaten berada di zona orange maka hanya 15 persen dari kapasitas masjid. Kemudian yang wilayah kuning 50 persen untuk jumlah jamaah di masjid tersebut,” terang Kapolres Lumajang, Selasa (11/5/2021)
Selain itu, untuk seluruh masjid harus di pasang tentang himbauan protokol kesehatan.
“Takmir masjid diwajibkan melakukan tindakan-tindakan protokol kesehatan pada saat hari H pelaksanaan Shalat Idul Firi di Masjid,” ujar AKBP Eka Yekti Hananto Seno menyampaikan isi surat edaran Gubernur.
Lanjutnya, untuk pelaksanaan malam takbir keliling untuk saat ini ditiadakan, baik itu menggunakan kendaraan bermotor saat konvoi, dan jalan kaki.
“Yang sifatnya keliling ditiadakan jadi pelaksanaan takbir hanya dilakukan di dalam masjid itu juga dengan pembatasan jumlah jamaah yang ada di dalam masjid pelaksanaan takbir,” tuturnya.
Sedangkan untuk sound system saat pelaksanaan takbir hanya dibatasi internal masjid dengan menggunakan sound dalam bukan sound system luar, karena nanti akan menimbulkan kerumunan.
“Jadi pelaksanaan takbir di masing-masing masjid menggunakan sound system dari dalam masjid,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq juga menyampaikan pernyataannya terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri ini kemarin setelah rapat koordinasi bersama Forkopimda Lumajang, Senin (10/5/2021)
Ia mengatakan, masyarakat boleh melaksanakan shalat Idul Fitri dengan menggunakan mushola atau tempat terbuka.
“Supaya supaya masjid dapat melaksanakan sholat idul fitri sesuai dengan kapasitas protokol kesehatan dan pelaksanaannya tertib,” terangnya.
Thoriqul Haq menegaskan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, pelaksanaan Sholat Idul Fitri diharapkan tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan kapasitas 50%. Penggunaan masker dan membawa peralatan ibadah pribadi juga dianjurkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Untuk pelaksanaan Idul Fitri segera akan dikeluarkan surat edaran yang inti dari surat edaran tersebut nantinya akan memberikan imbauan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Fitri kita imbau patuh terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu H. Achmad Hanif, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lumajang menghimbau agar masyarakat menggunakan mushola sebagai tempat penyelenggaraan Sholat Idul Fitri. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri juga diharapkan diselenggarakan dalam jangka waktu yang singkat dan tidak diperkenankan berjabat tangan setelah sholat.
“Khotbah dan sholat diharapkan durasinya pendek, khotbah kami harapkan 7 menit, tapi syarat dan hukumnya diharapkan dipenuhi, pelaksanaan sholatpun demikian, bacaan sholat menggunakan bacaan surat pendek,” imbaunya.
Terpisah, Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menyampaikan bahwa Polri siap mengamankan dan mengawasi pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H.
“Pelaksanaan Sholat Idul Fitri kita amankan dan awasi penerapan prokesnya, kapasitas ruangan harus betul-betul diperhatikan, semua jamaah wajib menggunakan masker, jaga jarak, tidak berjabat tangan dan disediakan tempat cuci tangan.” kata Ipda Andrias Shinta, Selasa (11/5/2021).
Untuk pelaksanaan Takbir sendiri pihaknya akan menerjunkan personelnya pada malam takbir, dipastikan tidak ada takbir keliling, takbir harus sesuai dengan SE Menag RI dan Gubernur Jatim.
“Sejauh ini sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat baik melalui media sosial, online dan elektronik serta para bhabinkamtibmas langsung ke masyarakat terkait Surat Edaran ini.” pungkasnya (Ria)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar