Foto :Kapolres Lumajang, AKBP Ade Wira Negara Siregar saat melakukan Press Release
Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Kapolres Lumajang, AKBP Ade Wira Negara Siregar memimpin press release ungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan di 18 TKP. Press Release di laksanakan di loby Mapolres Lumajang, Selasa pagi (5/5/2020) pukul 09.00 Wib.
Pasalnya, pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekira pukul 14.00 wib, Team Cobra Tangguh Polres Lumajang telah berhasil Ungkap kasus
Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan / curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Sedangkan kejdian tersebut terjadi Pada Hari Kamis Tanggal 16 Januari 2020 sekira Pukul 12.00 wib, Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) adalah di Puskesmas Candipuro Desa Candipuro, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim).
Pelaku adalah inisial ‘AH’ (27) asal Dusun Kabundeli Kajang kosong, Desa Sumberwolo, Kecematan Candipuro, Kabupaten Lumajang dan inisial ‘MO’ (47) asal Dusun Wonorejo Rt.04 Rw. 08, Desa Wonokerto, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang,( tertangkap kasus curanmor diwilayah probolinggo kota).
Sedangkan kedua teman pelaku sedang dalam pengejaran petugas kepolisian.
“Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir dihalaman puskesmas dengan cara merusak kunci sepada motor korban dengan menggunakan kunci palsu ( leter T ),” ungkap AKBP Ade Wira Negara Siregar, pada sejumlah awak media, saat press release.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Team Cobra Tangguh Sat Reskrim Polres Lumajang, Pelaku ditangkap pada saat berada di Jalan Raya Imam Bonjol Klojen Kab. Lumajang.
“Pelaku kita tangkap di jalan raya Imam Bonjol”, terangnya.
Disampaikan Ade Wira, Berdasar hasil pengembangan Interogasi sementara, bahwa Tersangka mengakui pernah melakukan beberapa kali tindak pidana Curanmor Sebanyak 9 kali diwilayah Lumajang, di wilayah Malang 1 kali, di wilayah Probolinggo 6 kali, di wilayah Jember 1 kali dan di wilayah Pasuruan 1 kali, “Jadi total melakukan tindak pidana pencurian 18 kali,” kata Ade Wira.
Ade Wira mengimbau kepada masyarakat, agar berhati hati saat meninggalkan sepeda motornya.
“Kunci stang supaya di tutup, karena pelaku mengincar sepada motor yang tidak dikunci stang dan yang tidak di tutup, kejahatan terjadi saat ada kesempatan”, imbaunya.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas diantaranya sebagai berikut:
1 (satu) unit Ranmor R2 Merek Honda beat warna merah putih beserta Stnknya hasil curanmor di tkp parkiran masjid lekok Kab. Pasuruan.
1 (satu) unit Ranmor R2 Merek Honda beat warna putih hasil curanmor di tkp parkiran musholah puger kab. Jember.
2 (Dua) buah kunci T dengan anak kunci 8 buah (alat yang digunakan untuk mencuri dan merusak rumah kunci kendaraan).
Jaket warna hitam bertulisan Nike, celana jeans pendek waran biru, topi warna coklat abu-abu bertulisan the real original (pakaian yang digunakan pada saat mencuri di TKP Tepatnya Di Puskesmas Candipuro Ds. Candipuro Kec. Candipuro Kab. Lumajang yang terekam Cctv).
– 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan : 1(Satu) buah kartu npwn , 1 (satu) buah kartu atm 1(satu) buah Stnk milik korban yang ada didalam jok speda motor honda supra tkp Curanmor parkiran masjid klumprit kec. Sumbersuko kab. Lumajang.
13 (belas) lembar STNK yang ada tkpnya, (masing- masing STNK tersebut yang ada didalam jok speda yang dicuri).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP.
Reporter : Riaman
Komentar