LAHAT – JKN.
Jumat, 12/04/19. Perjuangan warga Desa Gedung Agung dan Arahan Merapi Timur Kabupaten Lahat, korban penggusuran yang dilakukan oleh PT. MUSI HUTAN PERSADA Perusahaan swasta asing di Sumsel belum berakhir.
Menurut warga yang ditemui awak JKN ; kami masih menunggu sikap dan tanggung jawab Cik Ujang dan Ferry Harahap, sebagai Bupati dan Kapolres Lahat yang baru, kami tau semua ini terjadi karena perbuatan oknum pejabat sebelumnya, tetapi mereka tetap berkewajiban untuk menyelesaikan kasus ini ; tandas warga.
Kami telah berkali-kali meminta kepada Bupati Lahat untuk mempasilitasi dan melimpahkan kasus ini agar diproses melalui Pengadilan, karena warga tidak mampu membayar penasehat hukum serta biaya persidangan, dan pemerintah berkewajiban untuk memberikan fasilitas tersebut, guna mendapat kepastian hukum, bukan membiarkan, membuat janji-janji palsu serta menghindar jika ingin ditemui. Mereka seakan tidak sadar akan tugas dan tanggung jawab yang disertai sumpah jabatan yang meraka ucapkan, kata Ramli yang juga merupakan korban penggusuran.
Masih menurut Ramli ; kami telah melaporkan penyidik dan Kapolres Lahat ke Propam Polda Sumsel dan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP.2.HP.2.-1) yang ditandatangani Kabid. Propam Polda Sumsel Kombes Dedi Sufiandi, SH.
Dan untuk mengetahui lebih dalam kasus ini, Tim JKN. mencari tau dan menanyakan langsung ke Subbid. Paminal Bidpropam, ternyata benar telah menerima berkas laporan pelapor tanggal 8 April 2019, dan akan segera ditindaklanjuti. (TIM.JKN)
Komentar