Kapolres Kebumen: Terbangkan Balon Udara Bisa Dipidana

Berita sidikkasus.co.id

KEBUMEN – Kapolres Kebumen AKBP Dr. Rudy Cahya Kurniawan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ada yang menerbangkan balon udara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen saat memimpin apel pagi dihadapan para personel Polres Kebumen, Selasa (26/5).

Kapolres Dr. Rudy mengatakan menerbangkan balon berukuran besar berisiko membahayakan penerbangan serta dapat dituntut pidana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

“Kami imbau kepada seluruh personel untuk mengingatkan warganya ataupun tetangganya agar tidak menerbangkan balon udara. Balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat melambung tinggi hingga pada ketinggian jelajah pesawat dan mengakibatkan terganggunya aktivitas penerbangan, hingga kecelakaan pesawat,” katanya.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta, bagi warga yang dengan sengaja menerbangkan balon berukuran besar yang mengganggu penerbangan.

“Hingga sampai dengan saat ini, kami belum menerima laporan warga Kebumen menerbangkan balon udara ukuran besar. Balon udara juga dapat mengakibatkan kebakaran rumah, jika mendarat di atap rumah warga. Jadi sangat berbahaya,” tegasnya.(evie)

Komentar