Berita,Sidikkasus.co.id
Kebumen– Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebar berita hoax maupun ujaran kebencian yang dapat menimbulkan fitnah di kalangan masyarakat. Bagi yang berani melakukan tindakan tersebut sesuai Pasal 28 ayat (1) UU ITE maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Seperti ditegaskan Kapolres Kebumen disela arahan apel May Day, Jumat, 01/05/2020.
“Bagi siapa saja yang menyebar berita hoax/berita bohong maupun ujaran kebencian di tengah masa pandemic covid-19 yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat maka akan ditindak tegas dan ancamannya penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Kapolres.
Sesuai dengan Pasal 28 UU ITE ( Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), yaitu setiap orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kapolres juga menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Kebumen untuk bijak dalam bermedia sosial, manfaatkan media sosial sebagai sarana kebaikan dan perkuat silaturahmi serta persatuan demi menyelamatkan bangsa dari wabah covid-19.
Di Bulan Ramadhan ini masyarakat hendaknya gotong royong berempati ikut merasakan efek pandemi covid-19, positif thinking dan tidak menyebar berita hoax / bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan atau keributan massa.
“Saya berharap di bulan Ramadhan ini masyarakat dapat meningkatkan iman dan bersatu untuk memutus rantai penyebaran covid-19 dengan menyebar kerahmatan (rahmatan lilalaamiin) dan sami’na wa atho’na kepada ulama da umaro (pemerintah) tanpa menyebar berita hoax,” pungkasnya. (evie)
Komentar