Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Probolinggo menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah di halaman Mapolres Probolinggo, Selasa (27/4/2021).
Kegiatan pengamanan larangan mudik lebaran ini dilakukan untuk mendukung aturan pemerintah terkait adanya Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Lebaran ini dipimpin oleh Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan serta dihadiri oleh Pabung Kodim 0820 Probolinggo Mayor Inf. Puguh Jatmiko dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Polres Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo.
Dalam apel tersebut, Kapolres Probolinggo membacakan sambutan Kapolda Jawa Timur. Menurutnya, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah terhitung mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021. (Yuli)
Komentar