Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG | Kasus Pengeroyokan masyarakat desa Bahu, Kecamatan Taliabu Selatan di desa Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat Tak kunjung di proses laporannya oleh Polres Kabupaten Pulau Taliabu.
Kini pelapor dan korban mendatangi Kantor hukum Mursid Ar rahman dan patner serta LBH Keadilan Pulau Taliabu untuk meminta pendampingan hukum dalam mencari keadilan .
Mursid ar rahman, S.H., C.LA menjelaskan betul hari ini saya di datangi pelapor dan keluarga korban pengeroyokan di desa kawalo untuk meminta pendampingan hukum.
Upaya korban pengeroyokan ini merupakan langkah mencari kepastian hukum dan keadilan. Hal ini tentu kami akan mendampingi korban dan pelaku sebagai kuasa hukumnya.
Laporan yang di tuangkan dalam nomor LP/B/7/III/2025/SPKT/POLRES PULAU TALIABU. Sejauh ini belum ada titik terang olehnya itu ini juga harus menjadi atensi Kapolres baru agar disiplin dalam penegakan hukum di Kabupaten Pulau Taliabu ini tidak lambat dan Selalu transparan.
Kasus pengeroyokan ini sudah di laporkan sejak tanggal 29 Maret 2025 namun Pihak polres tak kunjung Menahan Pelaku pengeroyokan ini. dan memberitahukan ke korban sudah sejauh mana prosesnya.
“Penegakan hukum di Kabupaten Pulau Taliabu ini seperti mengalami Kemunduran dan terkesan Selalu Tidak transparan (Tutup Mata) dan tidak beres.” Ungkapnya. Senin, 21/4/2025.
Menurutnya. Hal ini bisa kita lihat dari laporan korban pengeroyokan ini yang sekala kasusnya yang tidak terlalu rumit.
Olehnya itu kami meminta kepada Kapolres Pulau Taliabu agar segera melakukan penahan kepada pelaku pengeroyokan di desa kawalo.
“Karena bukti dan Keterangan dalam tindak pidana ini sudah Cukup dan jelas.” Mursid. (Jak)
Komentar