Berita SidikKasus.co.id
Babar — Kapolres Bangka Barat AKPB Fedriansah SIK mensosialisasikan UU Karantina Kesehatan yang terdapat dalam pasal 93, UU No. 6 tahun 2018 yang berbunyi Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
“Pada pasal ini, warga yang tak ikuti aturan untuk tinggal di rumah dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta,” ujar Kapolres Bangka Barat
Kapolres Bangka Barat mengatakan kepolisian akan melakukan tindakannya hukum bedasarkan aturan yang berlaku dalam penanganan pandemi corona covid-19.
“Misalnya saja, jika masyarakat tak mematuhi aturan pemerintah untuk tetap tinggal di rumah atau melakukan sosial distancing, dapat dikategorikan melanggar, sebab kami akan melakukan tindakan tegas,” kata Kapolres Bangka Barat, Minggu (27/12/2020).
Termasuk Bagi warga yang melakuan penimbunan juga dapat dikenakan danda hingga Rp50 miliar dan penjara 5 tahun, sesuai pasal 107, UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Dalam pencegahan corona covid-19 juga diterapkan UU ITE, bagi pelaku penyebar hoax dan bisa mendapatkan ancaman hingga 6 tahun penjara. Termasuk di dalam pasal ini diterapkan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kapolres Bangka Barat juga mengatakan, termasuk kepada masyarakat yang tidak mengindahkan maklumat Kapolri, misalnya masyarakat tetap berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat, tetap akan dibubarkan, menjelang natal dan tahun baru 2021
“Bila masyarakat menolak, Polri bisa menindak dengan pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat,” kata Kapolres Bangka Barat
Pewarta : Humas Polres Bangka Barat
Editor : Ahmad Bustani
Komentar