Kapolres Agam Pimpin Kegiatan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor : 45/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Lubuk Basung Agam

Berita Sisikkasus.co.id

AGAM SUMBAR _ Kapolres Agam Provinsi Sumatera Barat,AKBP Dwi Nur Setiawan S.I.K M.H.
Pimpin kegiatan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor : 45/Pdt.G/2020/Pengadilan Negri Lubuk Basung Agam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari ini selasa tanggal,07 September 2021 telah dilaksanakan Eksekusi berdasarkan surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Lubuk Basung Kab.Agam Sumatera Barat, dengan Perkara No.45/Pdt.Eks/2020/Pengadilan Negri Lubuk Basung.

Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan Eksekusi, Pada Hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekitar pukul 10.30 wib, Tempatnya di Simpang Mesjid Raya Jorong Muaro Putuih Nagari Tiku V Jorong Kec. Tanjung Mutiara Kab. Agam yang langsung dipimpin Kapolres Agam,

Dimana kegiatan tersebut langsung dihadiri oleh, Kabag Ops Polres Agam AKP Antoniys Dakhi,SH, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Fahrel Haris,SH.,MH, Kasat Pol Airud Polres Agam AKP Martono, Kasat Sabhara Polres Agam AKP Yasrizal, Kasat Intelkam Polres Agam Iptu Dailalul Khairat, Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Mushar Hamidi, KBO Sat Pol Airud Polres Agam, KBO Sat Intelkam Polres Agam, KBO Sat Binmas Polres Agam Ipda Yuliati, Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Basung Sul Ahmad S.H, Staf Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Basung Syafrimon S.H, Personil Pengamnanan Polres Agam dan Polsek Tanjung Mutiara dan Pol Airud Polres Agam sekitar 40 personil.

Objek dari Kegiatan dimaksud yaitu berupa kegiatan eksekusi bangunan kedai / toko permanen sebanyak 1 (satu) unit dengan 3 (tiga) pintu roling, lebar 11 M² dan panjang 16 M² dengan luas 176 M².
Sebelum kegiatan tersebut diawli dengan apel yang langsung dipimpin oleh Kabag Ops Polres Agam Akp Antonius Dakhi S.H

Dan Kegiatan berakhir pada pukul 12.00 wib, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.(Syafrianto)

Editor :Redaksi.

Komentar