Kapolres Agam Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Berita – Sidikkasus.go.id

Agam – Kapolres Agam Prov. Sumatera Barat AKBP, Dwi Nur Setiawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Awal Rama, Rabu,(1/7/2020), mengatakan, bahwah tugas dan kerjanya Apresiasi, dan memang pantas kita berikan kepada Kasat Narkoba Polres Agam yang baru, belum genap 1 bulan pindah tugas di wilayah hukum Polres Agam, sudah 5 kasus yang di di selesaikan, ini terbukti Tim Ops Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam, kembali berhasil mengamankan salah seorang di duga pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis Ganja TR 25, Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekitar pukul 22.10. WIB bertempat di Pandakian Jorong Sikabu Kenagarian Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.

Kapolres Agam, AKBP, Dwi Nur Setiawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Awal Rama, Rabu,(1/7/2020), mengatakan, Pelaku TR penyalahgunaan Narkotika di Amankan di tepi jalan pandakian Kampung tangah.

Dimana pelaku berhasil kita amankan tentunya dengan kerja keras Tim dan juga kerjasama yang baik dengan masyarakat, tanpa perlawanan berikut dengan barang bukti di tangannya,” ujar Pak Kasat.

Di katakan Awal Rama, setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran Narkoba di daerahnya, Tim Ops langsung melakukan Pengintaian dan penyelidikan, setelah di yakini laporan itu baru di lakukan penangkapan.

“Dari tangan pelaku kita dapat barang bukti, satu paket yang di duga Narkotika jenis ganja, di bungkus dengan kertas nasi berikut dengan barang bukti lainnya.” Ujar Awal Rama.

Saat ini tambah Awal Rama, pelaku belum bisa kita tetapkan sebagai pemakai atau pun pengedar, karna masih dalam penyelidikan.

“Saat ini pelaku baru menyimpan barang yang di duga Narkotika jenis ganja dan belum menerima uang dari pembeli ” ujar Awal Rama.

Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku kita amankan di ruangan Satresnarkoba Polres Agam berikut dengan barang bukti dan pelaku bisa kita jerat dengan pasal 111 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun .(Anto)

Komentar