Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE, – Kapolda Malut Irjen Pol Midi Siswoko, S.I.K menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Ternate, Andhik Tri Indratama di ruang kerja Kapolda,Jumat (13/01/2023)
Silaturahmi Kapolda dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama ( KPP ) Kota Ternate itu bertujuan untuk menyampaikan terkait harmonisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sekaligus dalam hal efiesiensi waktu pelaporan pajak tahunan.
Lebih Lanjut,Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate Bapak Andhik Tri Indratama menjelaskan bahwa harmonisasi NIK sebagai NPWP sudah berlaku sejak 14 Juli 2022 hingga tanggal 30 Desember 2023.
Hal itu tertuang dalam pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,untuk itu Kepala KPP Pratama Kota Ternate menyampaikan mohon bantuan kepada Polda bahwa semua wajib pajak di harapkan untuk dapat melakukan Update NPWP yang lama menjadikan NIK sebagai NPWPnya.
Untuk itu,kami mohon Kerjasama Bapak Kapolda untuk dapat menyampaikan kepada Anggotanya untuk dapat mengupdate Kedalam aplikasi Kami, Proses pemutakhiran diakses melalui aplikasi djp atau login pada situs web pajak https://www.pajak.go.id “Jelasnya
Di Samping Itu, Kapolda juga menjelaskan bahwa polda akan menindaklanjuti surat dari Dirjen Pajak tentang pemutakhiran harmonisasi peraturan perpajakan tersebut ke seluruh personil polda maluku Utara,selain itu untuk seluruhnya wajib untuk melaporkan pajak Tahunan yang disampaikan,sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” Ujarnya.
Mengakhiri Pertemuan Tersebut, Kapolda mengatakan melalui Silaturahmi ini Polda Malut senantiasa bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Ternate, siap membantu dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat melaksanakan kewajiban membayar pajak.”Tutupnya. ( Jek/Redaksi)
Komentar