Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA,- Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan (Halsel) tidak boleh tutup mata. diminta harus bergerak cepat untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan.
Dimana penambangan illegal tersebut mengakibatkan terjadinya dampak dan pencemaran lingkungan, Limbah berbahaya dan atau berbagai obat-obatan terlarang menyebar luas disana.
Olehnya itu Sekertaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Sosial Untuk Rakyat (GUSUR), M. Nasir berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) di Maluku Utara. “Dalam hal ini adalah Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan harus secepatnya melakukan pemeriksaan dan atau penyelidikan ditempat areal penambangan illegal disana.” ujarnya.
Kata dia. pada Wartawan Biro Halmahera Selatan via pesan WhatsApp pasca menerima beberapa bukti kerusakan lingkungan dan keterlibatan sejumlah oknum Aparat yang menerima imbalan untuk melindungi tambang ilegal di Desa Kusubibi. Minggu,12/03/2023.
Karena kami sudah kantongi beberapa bukti pencemaran dan kerusakan lingkungan sangat berbahaya bagi Masyarakat di sekitarnya. Selain itu ada juga bukti keterlibatan sejumlah oknum Aparat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Lingkup pemda Halmahera Selatan. Katanya akan dijadikan bukti dasar pengaduan kami nanti.
M.Nasir, menegaskan pihaknya akan melakukan pelaporan resmi ke Mabes Polri, Kompolnas dan atau di Kementrian Lingkungan Hidup, Kehutanan Republik Indonesia (LHK-RI) serta Institusi lainnya di pusat.
“Laporan tersebut akan disertakan barang bukti yang akan kami disampaikan ke Mabes Polri, Kompolnas dan dan pihak lainya. Karena dinilai banyak oknum yang melindungi penambang illegal itu.” tegasnya.
Untuk itu, Sekertaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga meminta agar tambang tersebut secepatnya harus ditutup dalam waktu dekat ini.
“Saya juga meminta dengan hormat kepada bapak Kapolda Maluku Utara. Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K. dan Kapolres Halmahera Selatan. AKBP Herry Purwanto, SH., S.I.K., M.I.K., agar secepatnya perintahkan Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas tambang emas yang diduga kuat dilakukan secara Ilegal di Desa Kusubibi sejak dari tahun 2020 lalu.” tandasnya. ( Kandi/Redaksi)
Komentar