Kapolda Kalbar Keluarkan Maklumat Tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan

Berita SidikKasus.co.id.

PONTIANAK-KALBAR, – Siswa S.IP Angkatan 52 Pengiriman Polda Kalbar Dalam Pelaksanaan Latja, melaksanakan sosialisasi Karhutla di wilayah Polresta Pontianak Polsek Pontianak barat bersama anggota Polsek Barat.Rabu (30/08/2023).

Menurut Kapolsek pontianak Barat AKP Anuar Syarifudin.,S.H.,M.H, dirinya membenarkan kegiatan Siswa S.iP Angkatan 52 melaksanakan sosialisasi Karhutla di wilayah Polresta Pontianak Polsek Pontianak barat bersama anggota Polsek Barat.

Dan Kapolsek pontianak Barat AKP Anuar Syarifudin.,S.H.,M.H, juga menjelaskan kegiatan tersebut di lakukan guna menindak lanjuti surat edaran Gubernur Kalimantan barat No:1035/BPBD/2023/tentang status tanggap darurat penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan barat tahun 2023.

Kepala kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengeluarkan maklumat sebagai upaya pencegahan hutan dan lahan, untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat Kalimantan Barat sebagai berikut:

Kepada seluruh warga masyarakat dan pelaku usaha perkebunan di Kalimantan Barat, untuk tidak membakar hutan dan lahan,kebun selama situasi tanggap darurat bencana asap karena dapat mengganggu kesehatan,keselamatan dan aktivitas masyarakat.

Barang siapa yang melakukan pembakaran hutan lahan dan kebun akan di lakukan tindakan hukum sesuai dengan, Undang-undang No 41 tahun 1999, tentang kehutanan,pasal 50 ayat (3) huruf d,pasal 78 ayat (3) di pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5,000.000.000,-(Lima miliar rupiah) ayat (4) di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah).

Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 108,pasal 69 ayat (1) huruf h,di pidana penjara paling singkat 3 tahun dan lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),dan paling banyak Rp 10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah).

Undang-undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan yakni pasal 108,pasal 56 ayat (1) di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah).

Bagi masyarakat yang mengetahui tentang terjadinya kebakaran hutan lahan dan kebun segera menghubungi pihak kepolisian terdekat atau aparat pemerintah terkait (TNI,BPBD dan Satgas Karhutla).

Publish (Sofyan/Tim).

Komentar