MUARA ENIM – SIDIKKASUS. Kejaksaan Negri Muara Enim, melalui tim Kasi Pidsus Kejari Taufiq Fauzie SH. melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Rabu 2 Oktober 2019.
Guna melengkapi dokumen terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Seleman AWW (34), penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Kasi pidsus Muara Enim.
Taufiq menerangkan terkait penggeledahan yang dilakukan telah terkumpul dokumen yang cukup, “Alhamdulillah sejauh ini, dokumen dokumen yang kami perlukan dalam pembuktian dipersidangan atas nama tersangka AWW dalam dugaan tindak pidana korupsi sudahlah cukup,” terangnya.
Taufiq menambahkan, pengelolaan dana desa merupakan salah satu perhatian serius aparat penegak hukum. Karena, dana desa tersebut bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.Ujarnya.
Dan bukan tidak mungkin ada tersangka baru dalam perkara ini, karena korupsi tidak pernah dilakukan satu. (team)
Komentar