KANTOR MEDIA “JKN” DEKAT DENGAN LOKASI KEJADIAN KECELAKAAN KERETA API TABRAK TRUK BERMUATAN GAS ELPIJI 3 KG

BANYUWANGI, JKN – Sabtu, 01/09/2018. Terjadinya kecelakaan Kereta Api Mutiara Timur KA. 87 Jurusan Surabaya arah ke Banyuwangi menabrak Truk Nopol. P. 9190 yang bermuatan sarat Tabung Gas Elpiji 3 kg yang di kemudikan Krisna. P. (49) thn. Yang menimbulkan 1 korban jiwa dan 2 luka parah sangatlah di Sesalkan.

Yang mana dalam hal ini, tentunya keluarga korban Tabrak Kereta api tersebut, Mustakim (39)thn, yang ditinggalkan merasa sangat kehilangan orang yang di cintai, sebagai tulang punggung keluarga.

Kronologis kejadian pada saat itu, sekitar jam 14.40.wib, anggota Media JKN yang sedang berkumpul mendengarkan suara ledakan yang lumayan keras tidak jauh dari lokasi kejadian Kantor Media Jejakkasus News Nasioanl. Sehingga anggota media jkn berlarian menuju arah ledakan tersebut, yang ternyata adalah suara Kereta Api bertabrakan dengan truk Pembawa Tabung gas elpiji berukuran 3 kg. Di perlintasan Rel kereta api Dsn. Tegal mojo Ds. Gumirih Kec. Singojuruh.

Sehingga pada saat itu juga tim media jkn langsung meliput di TKP. Yang sangat di herankan tidak ada tanda-tanda bunyi klakson kereta api mau melintas, padahal seperti biasanya jauh dari palang pintu perlintasan kurang lebih 200 meter, kereta api selalu membunyikan klakson tanda tanda melewati palang pintu perlintasan kereta api.

Itu bisa dipastikan karena Kantor Media JKN dekat dengan perlintasan rel kereta api yang jaraknya kurang lebih 200. Dan lebih di sayangkan lagi, suara speaker yang biasa berbunyi di dekat perlintasan palang pintu (tidak ada palang pintu) sejak sehabis lebaran kemarin, tidak pernah beroperasi.

Di lokasi tersebut seringkali tejadi kecelakaan Kereta api menabrak mobil yang melintas, dalam hal ini semestinya instansi yang terkait harus benar-benar memikirkan seringkali terjadinya kecelakaan tersebut. yang sampai menimbulkan korban jiwa.

Seperti berita yang di lansir oleh media Jejakkasus News Nasioanl pada tanggal 31/08/18. Kemarin pada saat kejadian kecelakaan kereta api mutira timur KA 87. keterangan yang di samapikan oleh Asmen Hukumnya “Sucahyo” bahwa klakson dari jarak kurang lebih 100,mtr sudah di bunyikan klakson tanda peringatan, itu sah-sah saja.

Tapi itu akan dibuktikan dengan adanya keterangan saksi-saksi warga sekitar yang melihat atau mendengar kejadian pada saat kecelakaan tersebut. Bahkan Anggota media JKN bila perlu akan menjadi saksi kejadian tersebut, yang mana dalam hal ini sangat tau persis kejadian itu, di karenakan tidak mendengar sama sekali suara Klakson dari kereta api yang akan melintas. (tim)

Komentar