Berita Sidikkasus.co.id
PROBOLINGGO KRAKSAN – Puluhan Media kota/kabupaten Probolinggo gruduk inspektorat kabupaten Probolinggo Dijalan Panglima sudirman kraksaan, Mereka GERAM atas ulah oknum Pegawai inspektorat yang disinyalir Terlalu arogan sampai Mengusir media yang sedang melakukan peliputan. Rabu (26/2/2020)
Kedatangan Para Media kekantor inspektorat tersebut untuk Mengklarifikasi langsung kepada pihak yang bersangkutan apa Maksud dari Perkataan dari Pegawai tersebut ,Dalam vidio yang berdurasi sekitar 3 menit itu sudah jelas oknum inspektorat tersebut sudah Melanggar Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999.
Klarifikasi yang Disambut oleh Bapak Ugas selaku kepala KESBANGPOL Probolinggo yang Menengahi Serta Bapak Assanunas Selaku Pelaku Pengusiran yang sudah menunggu ke datangan Awak media, Dalam sambutannya ugas menjelaskan apapun hasilnya dari klarifikasi Hari Ini Akan saya laporkan kepada Bupati demi terciptanya Probolinggo yang lebih Baik lagi.”Tuturnya”.
Selanjutnya awak Media yang Diwakili oleh Mas Suli Selaku Penasehat dari F-wamipro meminta 4 tuntutan kepada Pihak inspektorat, yang Pertama pihak Pengusiran Harus meminta maaf dalam jumpa Pres yang kedua diminta untuk memundurkan diri dari jabatannya ketiga meminta Proses hukum tetap berjalan keempat mengumumkan Hasil audit atau temuan dilapangan.
Assanunas Selaku Pengusiran wartawan tersebut Mengakui bahwa dirinya memang salah Dan sanggup untuk meminta maaf didepan pers atau melakukan perss release didepan awak media cetak Maupun tv.
(Yuli/agus).
Komentar