Kantor Desa Tawabi Terbengkalai, PAC GPM Bacan Barat Desak Evaluasi Kinerja Kades

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara | Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kecamatan Bacan Barat, Yusri Dukomalamo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi Kantor Desa Tawabi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang saat ini terbengkalai dan mengalami kerusakan parah.

Berdasarkan pantauan lapangan dan dokumentasi terbaru, hampir seluruh bagian bangunan mengalami kerusakan serius, mulai dari atap, dinding, jendela, hingga interior kantor. Bahkan, fasilitas dasar seperti air bersih dan listrik belum tersedia hingga kini.

“Dari masa penjabat hingga kepala desa definitif, persoalan ini terus berulang. Ini mencerminkan kelalaian dan lemahnya pengawasan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Pemerintah Daerah harus segera turun tangan,” tegas Yusri dalam keterangannya. Minggu 22/6/2025.

Yusri juga menyoroti sikap Kepala Desa Tawabi yang dinilai abai dan tidak menunjukkan itikad baik dalam mengaktifkan kembali kantor desa sebagaimana mestinya.

“Kondisi ini sangat mengganggu pelayanan publik. Bahkan, rapat penting seperti Musyawarah Desa (Musdes) harus digelar di rumah warga atau bahkan di atas jembatan. Ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya anggaran dari pemerintah pusat dialokasikan selama ini,” ujarnya.

PAC GPM Bacan Barat secara tegas mendesak:

1. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Halmahera Selatan, Zaki Abd Wahab, untuk turun langsung meninjau kondisi Kantor Desa Tawabi.

2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Desa Tawabi, Rais Conoras, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan kewajiban kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa secara efektif, termasuk pengelolaan dan pelaporan aset desa.

3. Pemberian sanksi administratif jika terbukti terjadi kelalaian atau pembiaran terhadap aset milik desa, sebagaimana dimungkinkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mengatur bahwa setiap aset desa harus dijaga, digunakan secara maksimal, dan tidak boleh dibiarkan rusak atau disalahgunakan.

Yusri menegaskan bahwa keberadaan kantor desa adalah simbol utama pemerintahan di tingkat bawah. Jika kondisi fisiknya rusak dan tak terurus, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa pun ikut melemah.

Selain masalah infrastruktur, Yusri juga menyoroti lemahnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa dan minimnya partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan. Ia menilai, absennya kepala desa dari wilayah tugas memperburuk kepercayaan masyarakat.

“PLT Kadis DPMD Halsel sebelumnya sudah mengimbau agar para kepala desa kembali tinggal di desa. Tapi faktanya, Kades Tawabi lebih sering berada di Labuha. Kalau pemimpinnya tidak hadir di tengah rakyat, lalu siapa yang bisa mereka andalkan.” pungkasnya. (Jack)

Komentar