Kantor Balai Kampung Dipasena Sejahtera Tidak Sepantasnya Mengibarkan Bendera Merah Putih Yang Sudah Rusak

 

Berita sidikkasus.co.id

Tulang bawang—kampung bumi dipasena sejatera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ‎dari hasil pantauan awak media  di lapangan , terlihat mengibarkan lambang negara bendera sang saka merah putih yang sudah rusak, Tulang Bawang Selasa (30/03/21).

Pemandangan tepat dihalaman Kantor Balai Kampung Sejahtera  yang tidak patut untuk menjadi contoh haklayak terlihat berkibarnya lambang negara bendera sang saka merah putih yang sudah rusak, robek dan kusam terkesan ada pembiaran.

Di tempat terpisah salah Satu warga  Mengatakan ke Awak media.” Bendera itu memang sudah lama seperti itu, mungkin mereka lupa untuk mengantinya mas,” ucapnya.

Meski sudah diatur di dalam Undang-Undang yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam, Robek dan Rusak didalam undang-undang Ada Ancaman Pidana. Jika seseorang dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tidak Layak, dapat di ancaman Pidana karena sudah diatur dalam Undang Undang RI Nomor 24 tahun 2009.

Bendera adalah lambang negara
Pasal 24 huruf C , yang isinya mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67. Huruf. B. isinya apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak robek Luntur kusut atau Kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24. Hurup. C. Maka dapat di Pidana Paling Lama satu Tahun Atau denda paling banyak Seratus Juta Rupiah.

Namun Undang – Undang tersebut Diduga terkesan Seolah – olah tidak di patuhi oleh oknum pejabat kepala kampung  yang akrap disapa Amraludin S.H. yang mana notabennya selaku seorang pejabat di kecamatan rawajitu timur.

Sampai Pemberitaan ini diterbitkan tim belum bisa menemui untuk Mengkonfirmasi Pihak kampung.

(sapri sk)

Komentar