Berita: Sidikkasus.co.id
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Tuha Peut atau Ketua Adat di Aceh bisa menyelesaikan 18 kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang terjadi di masyarakat, tanpa harus turun tangan pihak kepolisian atau proses hukum. Kasus-kasus tersebut bisa langsung diselesaikan di tingkat gampong atau Desa.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA M.Rizal, S.E., S.H., yang diwakili Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Simeulue AIPDA Wardika, T., S.H., Sebagai Pemateri dalam pelaksana kegiatan Sosialisasi Tentang Peradialan Adat yang bertemakan Peran Polri Dalam Penyelesaian perkara dalam peradilan hukum adat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wisma Harti Desa Amerika Bahagia Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, yang diikuti 30 peserta dari Kepala Mukim dan Ketua Pemuda dari masing-masing desa di Kabupaten Simeulue Aceh
Menurut Kanit Tipiter Sat Reskrim AIPDA Wardika, T, S.H., di Jajaran Polres di Aceh ini, peran tuha peut / ketua Adat dituntut lebih optimal dalam menyelesaikan setiap kasus berskala kecil yang terjadi di gampong atau Desa.
” Maksud dari kegiatan ini kita ingin mengingatkan kembali pada masyarakat perihal perkara apa saja yang dapat diselesaikan oleh peradilan adat, karena selama ini masyarakat mengetahui semua perkara yang terjadi hanyalah kewenangan dari pihak kepolisian untuk menyelesaikannya.” ujar Wardika.
Kewenangan untuk menyelesaikan kasus-kasus ataupun perkara tersebut, sudah diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
“Kasus-kasus tipiring diharapkan bisa diselesaikan di tingkat gampong atau Desa tanpa harus ke ranah hukum. Tapi, bila salah satu pihak merasa keberataan karena tidak mendapatkan keadilan, maka kasus itu bisa saja mengarah ke proses hukum. Tapi, itu tidak diharapkan,” katanya.
Penyelesaian Perkara di Tingkat Gampong atau Desa yang bisa diselesaikan dengan hukum adat antara lain yaitu
1.Perselisihan dalam rumah tangga.
2. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh.
3. Perselisihan antar warga.
4. Khalwat (mesum);
5. Perselisihan tentang hak milik.
6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan).
7. Perselisihan harta sehareukat.
8. Pencurian ringan.
9. Pencurian ternak peliharaan
10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;
11. Persengketaan di laut
12. Persengketaan di pasar
13. Penganiayaan ringan
14. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat)
15. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik.
16. Pencemaran lingkungan (skala ringan)
17. Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman)
18. perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat,” Jelasnya
Dalam kegiatan tersebut Berjalan dengan Baik dan Lancar sesuai dengan Rencana, dan Pemateri yang kita sampaikan sekarang sudah dipahami oleh 30 Peserta yang Hadir,”Tutupnya.
(Bung Madi )
Komentar