MELAWI, JKN – Polres Melawi, Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Polsek Nanga Pinoh Kanit Binmas Bripka Juanda dan Bhabinkamtibmas Brigadir Dirhamsyah menyambangi desa binaannya di Desa Merpak Kecamatan Pinoh Utara, Rabu (15/8) pagi.
Menurut kebiasaan masyarakat setempat pada bulan Juli dan Agustus masyarakat sering melakukan pembakaran lahan untuk berladang. Untuk mengantisipasi hal tersebut Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh melakukan Sosialisasi bahaya dari pembakaran lahan kepada masyarakat pedesaan secara rutin di masing -masing desa yang ada diwilayah hukum Polsek Nanga Pinoh. Sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara menyambangi secara langsung masyarakat yang sedang berada dilahan yang sudah siap untuk digunakan untuk berladang.
Dalam kesempatan tersebut Kanit Binmas Polsek Nanga Pinoh Bripka Juanda juga menyampaikan bahwa membakar hutan dan lahan dapat menyebabkan rusaknya ekosistem alam dan dampak lainnya dapat menyebabkan ganguan pernapasan. Selain itu, pembakaran lahan tanpa prosedur yang benar dapat mengakibatkan korban jiwa dari kelalaian si pembakar lahan.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, SIK, Msi melalui Kasubag Humas Polres Melawi AKP Sarwo, SPd menghimbau warga masyarakat Kabupaten Melawi untuk tidak melakukan pembakaran hutan dikarenakan sanksi hukum sudah jelas.
” Hukumannya mulai dari 15 tahun kurungan penjara sampai denda sebesar Rp 10 miliar. Ini tidak main -main”, tegasnya.
(Jum/Sa)
Komentar