Kandang Ayam potong milik Susilo di segel oleh Satpol PP Banyuwangi

Berita sidikkasus.co.id

Banyuwangi ~ Ach Ripai Kasidik beserta Anggota Satpol PP Kabupaten Banyuwangi menyegel kandang ayam milik Susilo, warga Curah jati, Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo Rabo (18/3/2020).

Penyegelan sekitar pukul 11.30 Wib sampai selesai serta dihadiri oleh Forpimka, LH, PU,Satpol PP, Langkah tersebut dilakukan setelah upaya persuasif dengan mengirimkan surat peringatan tidak diindahkan.

Ketika Media Sidik kasus Menemui Ach Ripai SH sebagai Kasidik mengatakan, penyegelan dilakukan karena usaha peternakan ayam itu tidak memiliki izin. Yakni tanda daftar usaha peternakan (TDUP).

Sebelum mengadakan penyegelan Satpol PP sudah melayangkan surat Sp satu,Sp dua,Sp tiga, dan mengadakan rapat tim bersama SKPD Teknis sepakat melakukan penutupan karena belum mempunyai ijin dari dinas peternakan serta dari LH juga belum memiliki Dokumen lokal OPL.

Sehingga melakukan penghentian kegiatan ternak ayam potong
selain itu, lokasinya dekat dengan pemukiman warga.
Masyarakat juga keberatan dengan keberadaan kandang ayam yang mengeluarkan bau tidak sedap serta mengakibatkan banyak lalat,” jelasnya.

sebelumnya satpol PP sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Tapi tidak diindahkan. ”Daripada timbul gejolak di masyarakat, akhirnya kandang ayam tersebut kami segel,” imbuhnya.

Hal yang sama dikatakan oleh Kepala Desa Grajagan Supriyadi pada waktu itu ada komplain dari masyarakat dengan adanya ternak ayam yang ada ditengah kampung yang menimbulkan bau yang tidak sedap.

Susilo sudah beberapa tahun melakukan aktivitas peternakan ayam potong tidak dikehendaki masyarakat karena berada ditengah pemukiman warga.

Susilo dulu sudah pernah mempunyai ijin ketika pada tahun 2012 dan sampai sekarang ujinya tidak diperbarui lagi. Jelasnya.

( IKHSAN /YATI )

Komentar