KAMI AHLI WARIS TANAH MILIK SAMSUDDIN DAENG MANGUJU TAHUN 1953

Berita.sidikkasus co.id

SUMENEP – Riwayat tanah atas nama Samsuddin daeng Manguju tahun 1953 desa pagerungan besar kec sapeken kab sumenep prov jawa timur,

“dengan ahli waris tiga orang anak yakni : (1). Dahlan (alm) punya anak 4 orang yaitu : 1 . Amri dahlan . 2. Titah(alm) . 3. Ardy . 4. Darwis . (2). Tohfa tak punya anak. (3). Johsan (alm) punya anak 7 orang 1. Saiful (alm).2.Rukding. 3. Ecik.4. Acok. 5 . Harnia .6.Erum. 7. Dani

Salah satu keturunan silsilah sebagai ahli waris sebenarnya,dan perlu di ketahui tidak ada ahli waris lain selain ahli waris tersebut diatas, dan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan data maka kami selaku pihak ahli waris tidak akan melibatkan pejabat yang menyesatkan,” ungkapnya.

Samsuddin daeng manguju meninggal dunia pada tahun 1974 di pulau pagerungan besar sebagai tempat tinggal terakhir di desa pagerungan besar kec sapeken kab sumenep prov jawa timur.

“Semasa hidupnya almarhum samsuddin daeng manguju kawin sah dengan seorang perempuan yang
bernama fatimasang dan meninggal pada tahun 1982, dan dari perkawinannya di karuniai tiga orang anak yakni : (1) Dahla(alm) (2) . Tohfa. 3 Johsan.

Kami berhak sebagai ahli waris dari almarhum samsuddin daeng manguju,bahwa fisik tanah tersebut di atas secara nyata telah milik kami , dan kami ahli waris tidak pernah memberi atau menjual ,mengapa ada orang mengaku miliknya , sedangkan dia tidak masuk silsilah dari nenek kami samsuddin daeng manguju dan tidak pernah memberi kepada orang lain , kami ahli waris bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa”, jelasnya.

“Tanah tersebut bukan merupakan harta warisan yang belum terbagi tetapi kami sebagai ahli waris samsuddin daeng manguju telah menguasai fisik secara nyata dan data yang di terima dari BPN badan pertanahan nasional dengan no kohir 110 pirsi 01kelas 01,desa pagerungan besar kec sapeken kab sumenep.prov jawa timur,sabtu 24/07/2021.

Barang siapa merampas tanah hak orang lain.maka melanggar pasal 167 KUHP(kitap undang-undang hukum pidana /penyorobotan tanah hak orang lain melanggar pasal 385 KUHP

Mengaku mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain dalam hal ini tanah secara melawan hukum pasal 167/pasal 385 KUHP(kitap undang-undang hukum pidana

Penulis- Haeruddin

Komentar