Kali Kedua, KPK Tetapkan & Tahan Mantan Bupati Kepulauan Talaud ‘SWM” Sebagai Tersangka

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan SWM (Bupati Kepulauan Talaud 2014-2019) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017. Siaran Pers pada kamis 29 April 2021.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka SWM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, SWM diduga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang.

SWM kemudian diduga memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.

Selanjutnya, SWM diduga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut. Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan TPK Suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang menetapkan SWM sebagai tersangka dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka.

Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM.

Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan.

Sehingga perlu disampaikan bahwa kegiatan tangkap tangan yang mungkin barang buktinya sering disebut kecil, berpotensi membuka perkara yang lebih besar.

Perkara ini juga menjadi pengingat dan peringatan kepada seluruh kepala daerah yang merupakan penanggungjawab anggaran di daerahnya, untuk terus melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas. Sebab, KPK akan tetap dan terus berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akarnya. Tenaga kami tidak akan habis sampai Indonesia bebas dari korupsi.

“Biro Hubungan Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi. ( red)

Komentar