Kala Warga Protes Tambang Galian C di Rambutan

Berita Sidik Kasus

BANYUASIN– Puluhan titik tambang galian C ilegal, di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), menimbulkan berbagai masalah, seperti kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan rusak.

Sejumlah warga di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, memprotes dengan keras dan menuntut tambang-tambang ilegal itu segera ditutup.

Saat bukit-bukit terkeruk, dampaknya mulai terasa. Dalam 10 tahun terakhir, hampir semua sumur milik warga di Kecamatan Rambutan, saat kemarau selalu dilanda ‘langanan’ kekeringan.

Tambang-tambang galian C itu, tersebar di beberapa Desa di Kecamatan Rambutan. Di Desa Sako, Desa Tanjung Merbo, Desa Durian Gadis, Desa Menten, Desa Gelebek Dalam, dan Desa Tanjung Kerang.

Ratusan titik bekas galian C ilegal itu tersebar di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Warga menuntut Bupati Banyuasin H Askolani, dan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, menutup tambang galian C itu.

Joni, 40 tahun, salah seorang warga di Kecamatan Rambutan, mengatakan, ada puluhan titik lokasi bekas tambang galian C tanpa izin di Kecamatan Rambutan,” ungkapnya, Selasa 3 November 2020 pagi.

Berdasarkan observasi Sidikkasus.co.id, operasi galian C ini, merusak lingkungan dan menggangu kesehatan masyarakat. Debu dari galian C banyak masuk ke penduduk dan terhirup oleh pengendara sepeda motor.

Saat pengangkutan dilakukan dengan menggunakan jalan umum, ada banyak pengendara sepeda motor merasa terganggu serta menyebabkan jalanan menjadi rusak.

15 tahun terakhir, badan jalan provinsi di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin sama sekali tidak pernah digenangi air saat hujan turun.

Ketika bukit-bukit di Kecamatan Rambutan terkeruk, kata Joni, antara lain jadi penyebab utama jalan provinsi di Kecamatan Rambutan selalu digenangi oleh air saat hujan turun,” bebernya.

Tambang-tambang galian C itu, katanya, tersebar di beberapa desa di kecamatan rambutan, yaitu, Dusun Talang Tengah, Dusun Talang Belukar, Merbo, Desa Sako, Durian Gadis, Desa Gelebek Dalam, Tanjung Kerang, dan Desa Menten.

“Kalau di Desa Sako dan Desa Tanjung Merbo itu tidak terhitung jumlah titiknya, Pak, banyak sekali di sana itu.”

Sampai hari ini, belum ada itikad baik dari pemerintah kabupaten dan provinsi untuk melakukan penutupan terhadap bisnis haram ini,” jelasnya.

Dulu di dusun talang tengah desa tanjung merbo, warga setempat pernah melakukan protes dan melakukan penutupan jalan. Laporan warga setempat sama sekali tidak digubris oleh pemerintah setempat. Sampai sekarang jalan itu masih dalam kondisi rusak dan sama sekali belum diperbaiki,” kata Yudi, 40 tahun, salah seorang warga lainnya, Selasa 3 November 2020 pagi.

Yudi meminta, Pemkab Banyuasin dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta aparat kepolisian, untuk segera menindaklanjuti galian C ilegal di Kecamatan Rambutan.

Aktivitas tambang galian C ilegal itu sangat meresahkan masyarakat dan menggangu Kamtibmas di Kecamatan Rambutan,” urainya.

Ada banyak oknum yang terlibat dalam kasus pengerusakan lingkungan di Kecamatan Rambutan ini. Mulai dari oknum Pemerintah Desa, BPD, dan oknum anggota polisi,” kata My Zailani, Ketua LSM LESPER Kabupaten Banyuasin, Selasa 3 November 2020 sore.

TIM SIDIK KASUS

Komentar