Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG | Lembaga Pengawasan Indepanden (LPI) Maluku Utara Mengkafer bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dr. Budi Hartawan Panjaitan. S.H, M.H. bersama Tim kejaksaan tinggi Maluku Utara, melakukan Kunjungan Kerja di dua Kabupaten diantaranya, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Kumjungan tersebut langsung di dampingi oleh kejari kepulauan Sula dan Kejari Pulau Taliabu.
Kunjungan kerja Kajati Maluku Utara beserta rombongan tiba di ibukota Bobong Kabupaten Pulau Taliabu dengan menggunakan Spead Boat GT, 14 No.9839/BC.
“Yang dimana Spead Boat tersebut milik Pemda Kepulauan Sula pada hari Rabu (29/11/2023), sekira pukul 12.10 WIT siang dan malamnya Kajati Maluku Utara tiba di Taliabu pada pukul 8:30 WIT bersama Bupati Aliong Mus.” Ungkap Koordinator LPI Maluku Utara Rajak Idrus pada awak media ini. Kamis (30/11/2023).
LPI memberikan dukungan dan Apresiasi terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.Terutama pak Kajati karna sudah melakukan kunker di Kabupaten Taliabu.
Namun disatu sisi, LPI mempertanyakan kenapa Kunjungan Kejati Maluku Utara dan Tim harus menggunakan trasportasi laut Milik kedua Pemda.
“Itu kan Spead Boat milik Pemda Taliabu dan Sula yang dipakai itu bayar atau tidak.” Kesal Jeck dengan nama pendeknya.
Sebab ini kunjungan resmi dan yang yang berkunjung adalah pemangku Hukum kalau dipakai adalah aset pemerintah dalam hal ini, Penda Pulau Taliabu kan itu tidak bisa terkecuali di bayar.
Disatu sisi Kejari Pulau Taliabu kan proses beberapa kasus juga belum tuntas saat ini harus jelas.
Tidak sampai disitu. LPI berharap Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Bukan hanya kunjungan biasa tapi harus menyelesaikan beberapa Dugaan kasus besar yang Sementara ditangani oleh kejari Kepulauan Sula dan Kejari Pulau Taliabu.
Sala satu dugaan kasus yang saat ini yang ditangani Kejari Pulau Taliabu dari tahun 2021 telah mandek dan hingga saat tidak ada efek jera.
Diantaranya Dugaan kasus penyaluran dana Hibah Panwaslu atau Ad -Hok Pulau Taliabu dari tahun 2015 sebesar 1.740.222.000.00. Miliar yang di duduga Fiktif.
“Ada juga dugaan kasus yang melibatkan Eks Direktur PDAM Pulau Taliabu dengan dugaan melakukan pencairan yang masuk ke rekening pribadi senilai Rp1.164.971.691.00. sesuai Nomor LHP: 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018 pada tanggal 21 Mei 2018.” Jelas Jeck.
Bukan itu saja. Ada juga Dugaan kasus korupsi belanja pengadaan Batik Tradisional dengan nilai kontrak Sebesar Rp 2.107.160.000,00.- dari hasil temuan audit BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018 Tanggal 21 Mei 2018. Diduga tidak sesuai spesifikasi tehnis Alias Fiktif.” Ungkap Koordinator Lembaga Pengasawan Independen Rajak Idrus.
LPI berharap sejumlah kasus dugaan korupsi di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu selama ini, Kejari Taliabu hanya sebatas melakukan penyelidikan dan tidak mampu menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang ada di Pemda Taliabu.
“Sebab kasus korupsi tersebut diduga melibatkan banyak pihak seperti oknum Pejabat dan lain lainnya.” Ucapnya.
LPI meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar dapat manganbil sikap untuk tuntaskan beberapa dugaan kasus yang tak kunjung selesai.” tegasnya.
Sekedar diketahui bahwa Kepala Kejaksaan tinggi Maluku Utara, Dr. Budi Hartawan Panjaitan. S.H, M.H. dan Ibu nya balik ke Ternate, Maluku Utara melalui Kota Luwuk Sulawesi Tengah masih menggunakan Fasilitas Spead Boat Pemda Taliabu pada Kamis ( 30/11/2023) sekira pukul 15.51 WIT sore tadi.
Jelang beberapa menit, kemudian Tim Kejati Maluku Utara dan Rombongan IAD balik ke Ternate via Kepulauan Sula sekira pukul (16.10 WIT) menggunakan Spead Boat milik Pemda Sula. (Jek/Red)
Komentar