Kajati Malut Didesak Lidik Proyek Dermaga Semut Puluhan Miliar, Oknum Pemda Halsel Tau Ada Penyimpangan Ditutupi!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 9 Des 2025

Oplus_131072
Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL— Untuk menjawab kepercayaan publik terhadap statement Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara. Sufari diminta tepati janji tidak Kompromi terhadap Kasus Korupsi, salah satunya proyek pembangunan Dermaga Semut yang menelan anggaran puluhan miliar batas waktu pekerjaan telah melewati satu tahun belum juga di selesaikan.
Diketahui, pembangunan Dermaga Semut merupakan salah satu item proyek multiyears yang berlokasi di pesisir pantai Desa Towukona Kec. Bacan Selatan, milik dinas PUPR Halsel, menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023-2024 senilai Rp.58.477.990.849.27 (Lima puluh delapan miliar, empat ratus tujuh puluh tujuh juta, sembilan ratus sembilan puluh ribu, delapan ratus empat puluh sembilan, dua puluh tujuh rupia).
Proyek tersebut, masa pelaksanaan selama 390 hari kalender terhitung tanggal 30 Oktober 2023, seharusnya telah selesai dikerjakan sejak tanggal 30 November 2024 lalu.
Namun, proyek ini diketahui dibawah pengawasan langsung oleh Kejaksaan Negeri Halsel, tak kunjung dituntaskan hingga pada bulan Desember tahun 2025.
“Satu satunya untuk menjawab kepercayaan publik terhadap ucapan Kajati Maluku Utara, bapak Sufari yang baru dilantik beberapa waktu lalu. Dengan tegas menyampaikan kepada bebeerapa Media Online akan menindak tegas dan tanpa kompromi terhadap kasus korupsi.
Maka Kajati Malut, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan soal indikasi dugaan penyimpangan atas pembangunan Dermaga Semut yang berlokasi di Halmahera Selatan,” Pinta sekjen DPP LSM GUSUR M. Nasir melalui rilisan pesan whatsAAP yang diterima Media ini, (09/12/2025).
Menurutnya, proyek menelan anggaran puluhan miliar yang bersumber dari APBD atau APBN telah melewati batas waktu pekerjaan, maka pihak penegak hukum tidak perlu menunggu aduan dari Warga barulah dilakukan penyelidikan.
“Proyek yang menalan anggaran cukup besar bersumber dari APBD maupun APBN, jika sudah ada indikasi maka APH tidak perlu menunggu pengaduan resmi dari Warga untuk dilakukan penyelidikan.
Apalagi proyek tersebut sudah melewati satu tahun batas waktu pekerjaan, dan penggunaan matrial berupa batu dan timbunan diduga ilegal jika ditelusuri itu di ambil dari hutan cakar alam areal terlarang, Ini jelas oknum pejabat di Pemda Halsel yang belum kami sebutkan identitasnya tau soal penyimpangan dugaan korupsi berjamah,”Ungkapnya
Tambah dia, jadi sudah ada indikasi yang harus dilakukan penyelidikan secara profesional dan keterbukaan informasi seluas luasnya, agar kepercayaan publik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Maluku Utara, dapat terjawab tanpa harus ada aksi demo hingga anarkis dan terjadi hal-hal tidak di inginkan bersama,” Tegasnya
(Reporter/Kandi).
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar