Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU | Beredar informasi datang dari seorang pejabat di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu bahwa, menguat dugaan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus merintangi proses penyidikan penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mengancam keras pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi sejumlah 14 paket proyek pembangunan MCK Individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2.7 miliar lebih.
Dan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyertaan Modal yang dilakukan oleh Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri ( TJM) atau PERUSDA Taliabu senilai 1,5 Miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh HD alias Hamka Duwila.
Bupati Aliong Mus diduga dengan jerat pidana, Jika benar merintangi proses penyidikan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Taliabu.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus mengatakan, orang yang menghalangi jalannya penyidikan bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu tak segan harus menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU Tipikor) jika Bupati Taliabu merintangi proses penyidikan dua perkara tersebut, ” kata Rajak Idrus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/8/24).
LPI Maluku Utara juga mengingatkan Kajari Pulau Taliabu agar menjalankan perannya dengan benar dan membuat proses hukum berjalan lancar.
“Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Supriyidno harus hadir sesuai panggilan tim penyidik Jaksa Kejari Pulau Taliabu.” tutur Jeck. (Jek)
Komentar