BOBONG| Sidikkasus.co.id,– Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum).
Sertijab tersebut bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Rabu (15/11/2023).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taliabu, Alfred Tasik Palullungan, SH,.MH. dihadiri para Kasi, Jaksa serta seluruh pegawai dan honorer.
Adapun pejabat utama di Kejari Pulau Taliabu yang dilantik yakni, Harsady Hermawan., SH.MH., dilantik sebagai Kasubagbin Kejari Taliabu.
Sebelumnya menjabat Kasubsi Penuntut eksekusi dan eksaminasi Kejari Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan).
Tauwan Wahyudi.S.H. dilantik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ( Kasi-pidum) Kejari Pulau Taliabu.
Sebelumnya menjabat sebagai Kasubsi penuntutan pada seksi Pidum Kejaksaan Negri Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Kajari Pulau Taliabu, Alfred dalam amanatnya menyampaikan bahwa pelantikan tersebut diselenggarakan berdasarkan Keputusan Kejaksaan Republik Indonesia Jaksa Agung RI Nomor : Kep-IV-499/C4/10/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural serta pemindahan pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Kajari pun menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pejabat lama yang senantiasa bekerja dengan penuh integritas, profesional dan dedikasi tinggi, telah memberikan yang terbaik bagi institusi.
“Semoga semakin sukses dengan jabatan yang baru,” ucapnya.
Dirinya menuturkan, bahwa jabatan hanyalah titipan dan mutasi adalah suatu penyegaran organisasi.
“Jabatan dan kedudukan pada dasarnya semua adalah milik Tuhan. Kita hanya melaksanakan,” tuturnya.
Sementara kepada pejabat yang baru, Kajari mengucapkan selamat datang.
“Semoga dapat bekerja sama dengan baik serta menunjukkan kinerjanya secara optimal, profesional, serta dengan integritas yang tinggi,” tandasnya. (Jek)
Komentar