Kajari Situbondo Tinjau Langsung Fisik Batas Titik Lahan Perhutani Di Desa Alas Tengah

Ket : Dari kiri Administratur KPH Bondowoso Andi Adrian Hidayat ,S.Hut , Kajari Situbondo Iwan Setiawan

Berita Sidikkasus.co.id

SITUBONDO – Polemik sengketa lahan yang mana selama puluhan tahun ini tak kunjung selesai, pasalnya beberapa masyarakat memiliki beberapa sertifikat dari program Prona hingga berlanjut ke PTSL yang awalnya bersumber pengajuan dari Desa Alas Tengah Kecamatan Sumber Malang kabupaten Situbondo kepada BPN Situbondo.

Menariknya dari perkara ini adalah, dari beberapa sertifikat tersebut, masuk dalam lokasi di area lahan milik Perhutani Wilayah KPH Bondowoso yang seluas 541 Hektar, akhirnya pihak Perhutani melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.

Akhirnya pagi ini pihak Kejaksaan Negeri Situbondo selaku pendamping dari Administratur KPH Bondowoso lakukan pemeriksaan fisik lahan tersebut karena sebelumnya terhambat adanya Covid 19. Hadir ke lokasi dalam kegiatan tersebut Kepolisian polres Situbondo, Kasdim 0823 Situbondo, Kajari Situbondo, BADAN PERTAHANAN NASIONAL ( BPN ) SITUBONDO, Forkopimda dan Forkopimcam serta Pemdes Alas Tengah. Kamis, 14 Oktober 2021.

Menurut Kejari Situbondo Iwan Setiawan, langkah saat ini yaitu melakukan strategi pendekatan persuasif kepada masyarakat agar sertifikat yang selama ini mereka pegang untuk dikembalikan kepada pihak Negara.

” Langkah awa strategi yang kami lakukan gunanya agar masyarakat secara sadar untuk mengembalikan sertifikat tersebut kepada Negara “. Ujar Iwan.

Pantauan langsung dari media ( …. ), Kajari juga menjelaskan bahwasannya pihak Perhutani bisa memberikan peluang kepada masyarakat untuk bisa mengelola hutan tersebut dalam Hak Guna Pakai.

” Sebelumnya Ada beberapa masyarakat mengajukan hak garap namun hak garap tidak bisa dilakukan di tanah yang bersertifikat harus tanah negara dan sebetulnya kita sudah siapkan solusi terbaik tapi kembali lagi ketika tidak kondusif kita ambil langkah hukum pidana “. tegas Iwan.

Pihak Kejari Situbondo akan menelusuri terkait munculnya sertifikat tersebut dan nantinya pihaknya akan memberikan sanksi.

” Kami juga akan berkordinasi dengan pihak BPN Situbondo untuk terkait munculnya sertifikat tersebut apabila nanti ada kejanggalan menuju pidana ,maka akan kami naikkan dan juga untuk langkah selanjutnya akan kami atensikan ” terang Iwan.

Masih ditempat yang sama, Administratur KPH Bondowoso Andi Adrian Hidayat. S.Hut juga menjelaskan bahwasannya pihak Perhutani khususnya KPH Bondowoso mengharap kesadaran dari masyarakat dan siap mendukung program perhutanan sosial.

” mengharap kesadaran masyarakat untuk menyerahkan sertipikat juga lahannya pada negara dan kami siap mendukung program perhutanan sosial yang sudah di program kan oleh pemerintah untuk peningkatan perekonomian masyarakat dan kami bersama kajari akan menelusuri prosesnya sehingga terbitnya sertipikat tersebut”. Singkatnya.

( Emen )

Komentar