Berita SidikKasus.co.id.
SAMBAS — Kalbar, – EW yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Pemerintah Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sambas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD-ADD) Tahun Anggaran 2023. Karena menggunakan dana desa untuk judi online dan bayar hutang.Selasa 20/08/2024.
Kepala Kejari Sambas, Daniel De rozari S.H.,M.H.LI. menyampaikan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sambas telah menetapkan seorang tersangka terkait hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD-ADD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor: PRINT-01/O.1.17/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tim penyidik pada hari ini menetapkan EW, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Pemerintah Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, sebagai tersangka.” Senin, 19 Agustus 2024
Kajari Sambas, Daniel mengatakan bahwa sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pengumpulan bukti dan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap EW sebagai saksi.
“Berdasarkan bukti yang ada, tersangka EW diduga terlibat dalam perkara tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.”katanya
“Adapun potensi kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp.562.811.180,93 (lima ratus enam puluh dua juta delapan ratus sebelas ribu seratus delapan puluh rupiah Sembilan puluh tiga sen).” tambahnya lagi
Mirisnya, Tersangka mengakui menggunakan dana desa itu untuk judi online dan bayar hutang. Berdasarkan Audit pihak Inspektorat Sambas, total kerugian keuangan negara sebesar Rp.562.811.180,93 (lima ratus enam puluh dua juta delapan ratus sebelas ribu seratus delapan puluh rupiah Sembilan puluh tiga sen).”jelasnya.
Publisher : Sofyan.M/ Jurnalis Kalbar.
Komentar