Kajari Pulau Taliabu Bersama Penyidik Berantas Korupsi Tercepat Di Maluku Utara

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Umur Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu baru 2 ( Dua) Tahun lebih. Tim penyidik telah bergerak cepat memberantas kasus korupsi tercepat di lingkup Pemda Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Akhirnya Lembaga Pemerhati Keuangan Negara (LPKN) Indonesia wilayah timur Mengapresiasi dan memberi dukungan terhadap Kinerja Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara.

Sebab. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang telah berhasil menangani beberapa Kasus Korupsi dalam dua pekan terakhir ini yang telah menetapkan 6 orang tersangka yakni 3 orang tersangka kasus korupsi Solar Cell atau Cholil Chain dan Penyidik Kejari Pulau Taliabu berhasil menyelamat uang negara sebesar Rp 145.250.000,00.- ( Seratus empat puluh lima juta lebih).

Selanjutnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu kembali menetapkan 3 orang tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Sahu – Tikong di tahun 2016 lalu, pada hari Jum’at 18 February 2022, sore kemarin.” Ungkap La Omy La Tua selaku ketua lembaga tersebut.

Lanjut. Sebagai bentuk apresiasi ini. Ketua LPKN IT bakal memberikan piagam penghargaan kepada Kajari Pulau Taliabu Alfred Tasik Polullugan.,SH.,MH., dan juga Kasi Intel Serta Kasipidsus Pulau Taliabu atas keberhasilan mengungkap sejumlah Kasus Korupsi di lingkup Pemda Kabupaten Pulau Taliabu.

Apresiasi yang bakal kami diberikan pada Tahun 2022 nantinya. Karena keberhasilan atas kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu yang dianggap sebagai lembaga penegak hukum terpercaya dan tajam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pulau Taliabu.

“Sebagai bentuk apresiasi kepada Kejaksaan tahun ini akan kembali lagi untuk mengangkat kasus korupsi di Pulau Taliabu dan kami hadir juga untuk menagih perkara tersebut,” Kata Omy, saat dikomfirmasi melalui via Whatssap. Jum’at (18/02/2022).

Masi Omy, Kajari Pulau Taliabu Alfred Tasik Polullungan yang didampingi langusng Kasi Intelejen dan Kasipidsus, menyambut kedatangan puluhan awak media online di kantornya sore kemarin itu.

Ada 6 perkara yang sudah berhasil ditangani Kejaksaan yang sudah masuk ke ranah peradilan Tipikor Ternate Provinsi Maluku Utara dari jumlah 6 orang perkara tersebut yakni 3 orang kasus korupsi Solar Cell.

“Dan 3 orang kasus korupsi pembangunan Puskesmas Sahu – Tikong yang sekarang perkaranya sudah P21 di Pengadilan Tipikor Ternate.” tuturnya.

Tambahnya. Ada kasus dugaan koropsi dana desa ( DD) sudah dipastikan masuk ke tahap penyidikan, kalau kami kalkulasi tersangka bisa lebih dari itu. Karena kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa ( DD) Pulau Taliabu yang akan menyusul.” Terangnya.

( Jek/Redaksi)

Komentar