Kajari Pulau Taliabu Berharap Tim Penyidik Jaksa Segera Kumpul Bukti Bukti Agar Temukan Tersangka

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu,Dr.Agustinus Herimulyanto, SH.M.H.Li, bersama tim jaksa Kejari Pulau Taliabu telah melakukan pres release terkait dengan penanganan perkara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan juga dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, dugaan tindak pidana pencucian uang itu, juga diduga terjadi terkait dengan pengadaan obat-obatan.

Kajari, juga menyampaikan bahwa, sejak Kejari Pulau Taliabu, melakukan proses hukum dugaan dugaan tindak pidana korupsi, dari data yang kita miliki bahwa, ada pengembalian pengembalian, seperti tindak lanjut dari beberapa temuan auditor ke kas daerah.

“Jadi, menunjukan bahwa ada efek positif, efek positif ini bisa saja ada efek jerahnya kepada pihak pihak telah menindaklanjuti temuan itu.” Ungkapnya. Lanjut,

Pihak pihak yang terkait dengan melakukan tindak pidana korupsi yang sedang kita sidik.

Dari dugaan korupsi yang sedang kita sidik itu, juga sudah ada pengembalian pengembalian.

Kemudian, Kajari Pulau Taliabu sampaikan agar dapat di pahami bahwa, pencucian uang ini, mengatur berapa perbuatan yang di ancam pidana dalam Undang Undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan perpajakan dalam pasal 3 yaitu setiap orang yang memanfaatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawah ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas dasar kekayaan yang di ketahuinya atau patut diduganya hasil dari tindak pidana. sebagaimana di maksud dalam pasal 2, ayat 1 dalam hal ini, diantara lain tindak pidana korupsi. dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan di pidana karena tindak pidana pencucian uang. dengan pidana paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kemudian, dalam pasal 4 adalah setiap orang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntungkan, pengalian hak hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang di ketahuinya, atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2, ayat 1 dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Setelah di terbitkannya surat perintah penyidikan. maka tim penyidik akan mencari dan mengumpulkan bukti bukti guna membuat tindak pidananya dan nantinya dapat menemukan tersangkanya.” Pungkas Dr.Agustinus Herimulyanto.

Selanjutnya, Kajari Pulau Taliabu juga berharap kepada Kajari yang baru agar tuntaskan Kasus dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Pulau Taliabu, Khususnya beberapa kasus yang sedang disidik itu.” harap Pak Agus, pada hari, Kamis 22 Juli 2021, malam tadi.

( Jek/ Redaksi)

Komentar