Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE | Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Maluku Utara kembali Serunduk Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait sejumlah dugaan kasus korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang diantaranya adalah;
* Kasus dugaan korupsi Penggunaan Anggaran covid-19 dan anggran vaksinasi tahun 2021 Sebesar Rp 22 miliar yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Kota Ternate yang diduga melibatkan ketua Satgas covid-19 yang saat ini menjabat sebagai Walikota Ternate. Selasa (7/5/2024).
* Dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di kel.jati dengan pagu anggaran sebesar Rp.129.000.000 melaluai rekanan CV. Tiga Putra Aryaguna (TPA).
* Dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada PERUSDA bahari berkesan kota ternate pada PT.Alga kastela dengan anggran senilai Rp.1,2 miliar.
* Dugaan korupsi pembelian eks kediaman gubernur Maluku Utara oleh Pemkot Ternate.
Sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) serta Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan peraturan presidan (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” Ungkap Sartono Halik di depan Kejati Maluku Utara pada seorang awak media ini. Selasa ( 7/5/2024).
Olehnya itu DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara Mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ternate agar segera tuntaskan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran dana vaksinasi,covid-19 dan segera menatapkan tersangakan lainnya dalam kasus tersebut serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap walikota ternate sebagai ketua satgas covid-19 saat itu.
Desak Polres Ternate segera tuntaskan proyek fikstif peningkatan jalan tanah ke aspal di kelurahan Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp.129.000.000 yang dikerjakan oleh rekanan CV. Tiga Putra Aryaguna.
Desak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera tuntaskan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada PERUSDA bahari berkesan kota ternate pada PT.Alga Kastela dengan anggaran senilai Rp1,2 miliar
“Desak Kejaksaan Negeri kota Ternate dan Polres kota Ternate segera tuntaskan dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) ake gale dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Walikota Ternate yang menjabat sebagai pemilik modal.” tegasnya. (Red/Jeck)
Komentar