Berita sidikkasus.co.id
Situbondo – Kejaksaan negeri Situbondo, bidang pidsus menetapkan kades peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo Munakip, sebagai tersangka kasus korupsi yang dilakukannya, Selasa (05/12/2023).
Kades Munakip terkenal dengan licin dari hukum, bahkan ia juga menggunakan pakaian dinas ke Kejaksaan Negeri Situbondo, saat dilakukan pemeriksaan oleh pidsus Kejari Situbondo.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo Ferry Hary Ardiyanto mengatakan, kades Munakip ini sudah diberikan waktu untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
“Sudah diberikan waktu sejak bulan Juli 2023, namun tidak ada iktikad baik sehingga kami langsung tetapkan tersangka pada kemarin Senin (04/12/2023) sekitar pukul 14.30 wib,” Tegasnya.
Kasi Pidsus Ferry tidak segan segan, kepada kepala desa (Kades) yang bermain-main dengan kerugian keuangan negara.
“Kami akan lakukan langkah tegas sesuai hukum yang berlaku, jika kades-kades melakukan langkah melanggar hukum,” Tandasnya.
Penetapan tersangka ini setelah Kejari Situbondo melakukan penyidikan beberapa bulan terakhir. Munakip yang kini telah ditahan tersebut disangka melakukan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2020-2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 602 juta lebih.
“”Penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD), ADD, SILPA, PADes Desa Peleyan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 602 juta,” Ujarnya.
Munakip dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Uday)
Komentar