Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Hari ini Yayasan lembaga bantuan Hukum keadilan Pulau Taliabu resmi Melaporkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pulau Taliabu atas kasus kawin tanpa ijin dan perzinahan serta KDRT Psikis.
Hari ini, kami bersama Klien dan di dampingi teman-teman Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak (P3A) Provinsi Maluku Utara resmi melaporkan Kadispora Pulau Taliabu di Polda Maluku Utara.
Pasalnya, Menurut keterangan Klien kami Suami yang merupakan PNS dan menjabat sebagai kadis Pemuda dan Olehraga di Pulau Taliabu telah Melakukan pernikahan tanpa izin dari istri sah.
Hat tersebut, Menurut kami akan terpenuhi unsur-unsur KTI , perzinahan serta KDRT Psikis.
“Perbuatan ini Diduga kuat melangar pasal 279 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara , pasal 284 KUHP tentang pezinahan dan UU No 23 Tahun 2004 KDRT.” kata kuasa hukum, Mursid Ar Rahman pada awak media ini. Senin (30/9/24).
Kata Mursid, persoalan ini juga Menjadi Perhatian Teman-teman di Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak (P3A) Provinsi Maluku Utara sehingga mereka malukan Pendampingan.
Kemudian Teman-teman Di polda maluku utara juga akan turun langsung ke Pulau Taliabu untuk melakukan Pemeriksaan atau penyelidikan dan dalam waktu dekat ini yang terlapor akan di panggil dan di periksa.
Kasus ini juga harus menjadi Pusat perhatian pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu agar di berikan sanksi kepada Pejabat atau pegawai yang melakukan perbuatan yang melanggar. Karena ada beberapa kasus yang sama Kami tangani.
Polda Maluku Utara didesak harus Melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosesdur hukum yang berlaku.
“Sebab laporan ini kami tetap kawal bersama dengan teman-teman P3A Provinsi Maluku Utara.” tegasnya. (Red/Jeck)
Komentar