Kadisdik Maluku Utara Batalkan DAK Rp 179 Miliar Untuk Proyek Swakelola, LPI Sebut Itu Kerja Nekat dan Patut Dicurigai

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara | Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara du bawah pemangku, Imran Yakub. Mengancam akan membatalkan Rp 179 Miliar pada proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 ini.

Dimana proyek DAK Sebesar Rp 179 Miliar Itu Adalah Proyek tipe Swakelola yang melekat pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus mengatakan bahwa, pemerintah pusat kucurkan Anggaran kurang lebih Rp 179 miliar yang bersumber dari DAK Tahun 2024 untuk di peruntukan infrastruktur pembangunan gedung SMA, SMK dan SLB yang tersebar di Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku Utara.

Jika proyek DAK tipe Swakelola tersebut dibatalkan bagimana Sektor Pendidikan bisa maju. Bukan kah seorang Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan di Provinsi Maluku Utara bisa bertanggung Jawab dalam pembinaan dan penataan Infastruktur di sektor Pendidikan.

“Sehingga Pemprov Maluku Utara pun bisa bersaing seperti daerah- daerah provinsi yang Lain.” kata Jeck pada salah satu awak media. Sabtu (1/6/2024).

Menurut koordinator LPI Maluku Utara bahwa, pengelolah DAK Sebesar Rp 179 Miliar itu ada aturan batas waktu. Jika Pemerintah provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pendidikan tidak memanfaatkan dengan baik maka dananya bisa dibatalkan atau Negara bisa tarik kembali DAK tersebut.

Maka dari Itu. LPI Maluku Utara minta Pj Gubernur, Samsudin A Kadir segera mengambil langka dengan tegas agar tidak terjebak dengan skenario yang diciptakan oleh oknum-oknum pejabat tersebut yang ujung-ujungnya bisa dapat berpengaruh pada kepentingan infrastruktur pembangunan terutama sektor Pendidikan yang ada di wilayah Maluku Utara.

Jika benar, Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara, Imran yakub akan mengevaluasi pengelolaan DAK dan melibatkan tim Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat dan Pokja untuk memverifikasi perencanaan yang sudah dilakukan oleh kepala dinas sebelumnya.

“Pertanyaannya apa yang dievaluasi. Proyek tipe swakelola baru saja ditandatangani kontrak bahkan ada beberapa proyek yang sudah MC-O.” tanya Jec kepada tim yang terbentuk.

Tambah Jeck. Bukan kah proyek DAK tipe Swakelola ini sudah terjadi sejak lama pada dinas pendidikan Maluku Utara. Ataukah diduga ada skenario yang diciptakan oleh seorang Kadis Pendidikan itu sendiri.

Untuk itu. LPI Maluku Utara Minta Kepada APIP dalam hal ini adalah Inspektorat dan ULP serta tim tehnis harus berpikir lebih matang lagi untuk merekomendasikan. Sebab Ini bukan kasus baru MC-0, jangan terjebak pada keadaan.

Sebab sebelum kontrak itu diterbitkan. harus melalui proses yang panjang mulai dari analisis resiko untuk mempelajari juknis bahkan konsultasi LKPP untuk di reviu termasuk Pokja.

“Dari hasil informasi yang LPI Maluku Utara mengkaver bahwa samua ini sudah dilakukan. Jika di evaluasi ulang proyek DAK ini, konsepnya apa yang di evaluasinya. Dan seperti apa harus jelas. Jangan sampai ada Faktor titipan proyek DAK pada dinas pendidikan Maluku Utara.” Akhirnya. (Red/Jak)

Komentar